SMKN 1 Mejayan, Madiun: LKS 12 Buku Rp 250 Ribu, Potensi Dana Rp 696 Juta, Regulasi Dikangkangi
Madiun – //Cakranusantara.online –
Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMKN 1 Mejayan kembali menjadi sorotan tajam. Setiap siswa diwajibkan membeli 12 buku LKS senilai Rp 250.000 per siswa per semester, sehingga dengan total 1.393 siswa, potensi pendapatan sekolah mencapai Rp 348,25 juta per semester, atau Rp 696,5 juta per tahun ajaran.
Upaya Tim investigasi pada hari Rabu (04/03/2026), konfirmasi menemui jalan buntu. Humas sekolah bungkam, sementara Sunardi, guru yang sempat terlibat pengelolaan LKS dan kini kembali aktif, sebelumnya memblokir nomor wartawan, meski kemudian menyampaikan,
“Jadi guru mas, maaf ya selama ini banyak salah.”
Pernyataan ini menegaskan adanya kesalahan manajemen internal, namun tidak menjawab pertanyaan utama: mekanisme pengelolaan dana LKS.
Yang lebih serius, praktik ini mengabaikan regulasi larangan penjualan LKS di sekolah negeri. Menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Buku dan LKS, sekolah negeri dilarang memungut biaya wajib untuk buku atau LKS yang seharusnya disediakan melalui anggaran negara, BOS, atau kerja sama resmi dengan penerbit. Penjualan langsung kepada siswa, apalagi dengan tarif Rp 250 ribu per siswa, menyalahi ketentuan hukum dan prinsip pendidikan gratis bagi murid negeri.
Analisis keilmuan dan ekonomi pendidikan menunjukkan, skema ini memindahkan seluruh beban biaya ke wali murid, tanpa jaminan kualitas materi atau akuntabilitas publik. Dari sisi etika, praktik ini termasuk eksploitasi finansial terselubung, sementara pihak pengelola berpotensi mengantongi ratusan juta rupiah per tahun.
Langkah Sunardi memblokir nomor wartawan menegaskan upaya membatasi transparansi publik, memperkuat dugaan pelanggaran etika dan regulasi pendidikan. Para pakar hukum pendidikan menegaskan, setiap pungutan atau penjualan wajib sesuai aturan Permendikbud dan mekanisme BOS, serta dilaporkan secara transparan.
Publik dan wali murid kini menunggu audit independen dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Jika dibiarkan, SMKN 1 Mejayan menghadapi risiko reputasi serius dan pertanyaan hukum yang sah, sekaligus mengundang ketidakpercayaan publik terhadap seluruh sistem pendidikan negeri. (Bodeng)

