Wali Murid SMKN 1 Kare Desak Audit Total Dana BOS dan BPOPP: Transparansi Dipertanyakan, Akuntabilitas Dipertaruhkan
Wali Murid SMKN 1 Kare Desak Audit Total Dana BOS dan BPOPP: Transparansi Dipertanyakan, Akuntabilitas Dipertaruhkan
Madiun || Cakra Nusantara —
Gelombang kegelisahan mencuat dari lingkungan SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun. Sejumlah wali murid secara terbuka menyuarakan tuntutan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN, serta evaluasi serius atas penggunaan dana BPOPP yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Mereka menilai pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut menyisakan tanda tanya besar yang tak kunjung terjawab.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan anggaran tahun 2025, SMKN 1 Kare tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp 231.440.000 untuk 263 peserta didik. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025. Namun alih-alih menghadirkan kejelasan dan keterbukaan, angka-angka dalam dokumen anggaran justru memantik sorotan tajam dari para orang tua siswa.
Sorotan utama tertuju pada alokasi pembayaran honor yang mencapai Rp 106.950.600 — hampir setengah dari total Dana BOS. Di sisi lain, anggaran untuk langganan daya dan jasa tercatat sebesar Rp 59.209.080. Kombinasi dua pos tersebut menyerap porsi signifikan dana. Sementara itu, beberapa komponen yang dinilai langsung menyentuh kualitas pembelajaran, seperti pengadaan alat multimedia dan penguatan asesmen pembelajaran, tercatat nihil atau relatif kecil.
“Kami tidak sedang menuduh, tetapi kami berhak tahu. Dana publik harus dikelola secara transparan. Anak-anak kami bersekolah di sini, dan kami berkontribusi secara moral dan sosial terhadap keberlangsungan pendidikan,” tegas salah satu perwakilan wali murid.
Para wali murid juga mempertanyakan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur pemerintah pusat. Ketidaksesuaian prioritas anggaran dengan kebutuhan pembelajaran dinilai berpotensi mengaburkan tujuan utama program tersebut, yakni meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Tak hanya Dana BOS, pelaksanaan dana BPOPP yang merupakan program pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun ikut menjadi perhatian. Dana yang sejatinya dimaksudkan untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan menengah itu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Wali murid menilai transparansi pelaporan dan keterbukaan informasi masih jauh dari harapan.
Situasi kian memanas ketika upaya klarifikasi langsung kepada pihak sekolah belum membuahkan hasil. Beberapa wali murid mengaku telah berupaya menemui kepala sekolah untuk meminta penjelasan resmi, namun hingga kini belum memperoleh kesempatan audiensi yang jelas.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Justru karena itulah kami meminta audit independen. Jika semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar perwakilan wali murid lainnya.
Langkah lanjutan pun tengah disiapkan. Secara kolektif, para wali murid berencana mengajukan permohonan audit dan pemeriksaan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian RKAS, realisasi penggunaan Dana BOS, serta efektivitas dan kepatuhan pemanfaatan dana BPOPP.
Di tengah dinamika ini, para wali murid menegaskan bahwa tuntutan audit bukanlah bentuk serangan personal atau upaya menjatuhkan institusi pendidikan. Mereka menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi, terlebih ketika menyangkut pengelolaan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat.
“Kami ingin sekolah ini maju. Justru karena kami peduli, kami bersuara. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan,” tegas salah satu wali murid.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Madiun. Desakan transparansi terhadap lembaga pendidikan negeri dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel. Apalagi, di tengah berbagai program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat maupun daerah, akuntabilitas menjadi kunci agar setiap rupiah benar-benar kembali kepada peserta didik dalam bentuk peningkatan kualitas belajar.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab publik wali murid dan diharapkan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, demi memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan terbaik bagi siswa.
— Bersambung —

