Diduga Gunakan Aset Negara Tidak Sesuai Peruntukan, Kendaraan Pelat Merah Angkut Kambing di Jati Gunting–Wonorejo Jadi Sorotan

Pasuruan //CakraNusantar.online – 11 pebruari 2026–

Sebuah kendaraan berpelat merah kedapatan digunakan untuk mengangkut kambing di wilayah Jalan Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo. Peristiwa tersebut memicu sorotan warga karena kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan pemerintah, kendaraan pelat merah, baik sepeda motor maupun mobil, merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang diperuntukkan khusus untuk kepentingan dinas dan operasional pemerintahan. Kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengangkut barang dagangan, hewan ternak, maupun aktivitas non-kedinasan lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap barang milik negara wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi serta dikelola secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pemanfaatan aset negara. Apabila dilakukan oleh aparatur sipil negara, tindakan tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

Lebih jauh, apabila dalam penggunaan aset tersebut terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Ironisnya, menurut keterangan salah satu warga, pengendara kendaraan tersebut disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Rebono. “Sangat disayangkan, apalagi yang memakai itu masih kerabat dekat kepala desa,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Masyarakat berharap adanya pemeriksaan dan penegasan dari instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset negara serta menjaga integritas pengelolaan barang milik negara di tingkat desa.

(Muhaimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *