Dari Aset Publik ke Kantong Pribadi: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Kades Sidojangkung Menguat

Gresik || Media Cakra Nusantara Online

Fasum Disulap Jadi Aset Pribadi, Indikasi Korupsi Kekuasaan Desa Kian Terbuka

Skandal dugaan perampasan tanah fasilitas umum (fasum) di Desa Sidojangkung kini tak lagi berdiri di wilayah abu-abu administrasi. Rangkaian fakta, pengakuan, serta sikap bungkam aparatur desa justru mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.

Lahan yang secara sah tercantum dalam site plan Perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI)

sebagai milik pengembang PT RJK, diduga “disulap” menjadi milik pribadi melalui mekanisme gelap yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Dari Penyalahgunaan Jabatan ke Dugaan Korupsi

Jika benar tanah fasum:

diubah statusnya

diperjualbelikan

atau dialihkan haknya

tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Fasum bukan aset pribadi. Ia adalah aset publik yang secara hukum melekat pada kepentingan negara dan daerah.

Mengalihkannya untuk kepentingan individu sama artinya dengan merampas hak publik secara sistematis.

Dugaan Instrumen Kejahatan Administratif

Penggunaan Petok D untuk menjual tanah yang telah berstatus SHGB milik pengembang membuka dugaan baru:

bahwa dokumen desa tidak lagi berfungsi sebagai arsip administratif, melainkan alat legitimasi kejahatan pertanahan.

Jika Petok D:

diterbitkan atau dimanfaatkan secara sadar

untuk menutupi status hukum tanah yang sebenarnya

dan berujung pada transaksi jual beli

maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)

Pasal 55 KUHP (turut serta)

serta dapat ditarik sebagai bagian dari perbuatan berlanjut dalam tindak pidana korupsi.

Sikap Bungkam Pejabat Desa: Indikasi Mens Rea?

Jawaban Kepala Desa Sidojangkung yang hanya menyatakan, “Silakan ditulis”, tanpa dokumen, tanpa klarifikasi, dan tanpa bantahan hukum, dinilai bukan sekadar sikap pasif.

Dalam perspektif hukum pidana, diamnya pejabat publik di tengah dugaan kejahatan jabatan dapat dibaca sebagai indikasi kesadaran atas perbuatan yang dipersoalkan (mens rea).

Terlebih, ketika:

masyarakat dirugikan

pembeli tanah tak bisa mendapatkan sertifikat

dan negara berpotensi kehilangan aset

Pengakuan Marketing: Rantai Kejahatan Terbuka

Pengakuan mantan marketing yang menyebut adanya penjualan tanah, pembagian fee, serta terbitnya Petok D di kawasan SHGB, memperlihatkan bahwa dugaan ini bukan tindakan tunggal, melainkan rantai perbuatan terstruktur.

Jika benar ada:

aliran keuntungan

pembiaran oleh aparat desa

serta penerbitan dokumen yang menyimpang

maka kasus ini layak didorong sebagai dugaan korupsi berjamaah di tingkat desa.

Desakan: Jangan Hentikan di Klarifikasi, Buka Penyelidikan Pidana

Media Cakra Nusantara Online mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan:

penyelidikan pidana

penelusuran aliran uang

pemeriksaan dokumen pertanahan

serta pemanggilan seluruh pihak yang terlibat

Karena ketika jabatan digunakan untuk memperkaya diri dengan merampas aset publik, maka itu bukan lagi pelanggaran etik—melainkan kejahatan terhadap negara dan rakyatnya.

Desa atau Sarang Kejahatan Kekuasaan?

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi negara hukum di tingkat desa.

Dan bila hukum memilih diam,

publik berhak bertanya:

apakah kantor desa masih rumah pelayanan rakyat,

atau telah berubah menjadi mesin korupsi berskala lokal yang dilindungi kekuasaan?

(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *