Dari Aset Publik ke Kantong Pribadi: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Kades Sidojangkung Menguat
Gresik || Media Cakra Nusantara Online
Fasum Disulap Jadi Aset Pribadi, Indikasi Korupsi Kekuasaan Desa Kian Terbuka
Skandal dugaan perampasan tanah fasilitas umum (fasum) di Desa Sidojangkung kini tak lagi berdiri di wilayah abu-abu administrasi. Rangkaian fakta, pengakuan, serta sikap bungkam aparatur desa justru mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.
Lahan yang secara sah tercantum dalam site plan Perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI)
sebagai milik pengembang PT RJK, diduga “disulap” menjadi milik pribadi melalui mekanisme gelap yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Dari Penyalahgunaan Jabatan ke Dugaan Korupsi
Jika benar tanah fasum:
diubah statusnya
diperjualbelikan
atau dialihkan haknya
tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Fasum bukan aset pribadi. Ia adalah aset publik yang secara hukum melekat pada kepentingan negara dan daerah.
Mengalihkannya untuk kepentingan individu sama artinya dengan merampas hak publik secara sistematis.
Dugaan Instrumen Kejahatan Administratif
Penggunaan Petok D untuk menjual tanah yang telah berstatus SHGB milik pengembang membuka dugaan baru:
bahwa dokumen desa tidak lagi berfungsi sebagai arsip administratif, melainkan alat legitimasi kejahatan pertanahan.
Jika Petok D:
diterbitkan atau dimanfaatkan secara sadar
untuk menutupi status hukum tanah yang sebenarnya
dan berujung pada transaksi jual beli
maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
Pasal 55 KUHP (turut serta)
serta dapat ditarik sebagai bagian dari perbuatan berlanjut dalam tindak pidana korupsi.
Sikap Bungkam Pejabat Desa: Indikasi Mens Rea?
Jawaban Kepala Desa Sidojangkung yang hanya menyatakan, “Silakan ditulis”, tanpa dokumen, tanpa klarifikasi, dan tanpa bantahan hukum, dinilai bukan sekadar sikap pasif.
Dalam perspektif hukum pidana, diamnya pejabat publik di tengah dugaan kejahatan jabatan dapat dibaca sebagai indikasi kesadaran atas perbuatan yang dipersoalkan (mens rea).
Terlebih, ketika:
masyarakat dirugikan
pembeli tanah tak bisa mendapatkan sertifikat
dan negara berpotensi kehilangan aset
Pengakuan Marketing: Rantai Kejahatan Terbuka
Pengakuan mantan marketing yang menyebut adanya penjualan tanah, pembagian fee, serta terbitnya Petok D di kawasan SHGB, memperlihatkan bahwa dugaan ini bukan tindakan tunggal, melainkan rantai perbuatan terstruktur.
Jika benar ada:
aliran keuntungan
pembiaran oleh aparat desa
serta penerbitan dokumen yang menyimpang
maka kasus ini layak didorong sebagai dugaan korupsi berjamaah di tingkat desa.
Desakan: Jangan Hentikan di Klarifikasi, Buka Penyelidikan Pidana
Media Cakra Nusantara Online mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan:
penyelidikan pidana
penelusuran aliran uang
pemeriksaan dokumen pertanahan
serta pemanggilan seluruh pihak yang terlibat
Karena ketika jabatan digunakan untuk memperkaya diri dengan merampas aset publik, maka itu bukan lagi pelanggaran etik—melainkan kejahatan terhadap negara dan rakyatnya.
Desa atau Sarang Kejahatan Kekuasaan?
Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi negara hukum di tingkat desa.
Dan bila hukum memilih diam,
publik berhak bertanya:
apakah kantor desa masih rumah pelayanan rakyat,
atau telah berubah menjadi mesin korupsi berskala lokal yang dilindungi kekuasaan?
(Tim red)

