Diduga Ada Uang Pelicin Untuk Jadi Outsourcing Sopir DPRD Jombang

 

Jombang – Setelah ramai jadi perbincangan dan viral di pemberitaan tentang adanya uang harian untuk outsourcing sopir. Kali ini awak media mencoba mengupas permasalahan outsourcing sopir yang ada di gedung DPRD kabupaten Jombang tentang adanya uang pelicin.

Menurut informasi dari orang dalam yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “untuk menjadi outsourcing sopir DPRD Jombang, per orangnya di kenakan uang pelicin 30 – 50 juta rupiah. Bisa di bayangkan berapa total uang pelicin yang di dapat dari sopir-sopir outsourcing tersebut. Kebanyakan outsourcing sopir banyak yang mau, karena di samping dapat gaji bulanan juga dapat uang harian, bahkan total gajiannya bisa melampaui gaji PNS eselon IV.” Paparnya, Senin (19/1)

Padahal kita ketahui bersama, outsourcing sopir di lingkungan DPRD tidak berhak menerima uang harian dari satuan kerja yang berasal dari anggaran perjalanan dinas (APBD)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur bahwa pembayaran uang harian perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara yang di tugaskan melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja yang di pekerjakan melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Karena tanggung jawab perusahaan outsourcing termasuk gaji dan tunjangan merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka.

Bahkan beberapa waktu lalu Hadi Atmaji selaku Ketua DPRD Jombang mengakui kalau tahun lalu outsourcing sopir mendapatkan uang harian, untuk tahun ini juga dapat tapi nilainya menurun jadi 100 ribu.

Disamping melawan aturan pemberian uang harian untuk outsourcing sopir, kini muncul dugaan adanya uang pelicin sebagai outsourcing sopir DPRD Jombang.

Perlu diketahui, pemberian uang pelicin untuk dipekerjakan, terutama jika melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipidkor)

Tindakan ini tergolong suap atau gratifikasi yang memiliki sanksi pidana berat.

Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b menyatakan bahwa memberi sesuatu yang/barang kepada pegawai negeri dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, termasuk meloloskan seseorang untuk dipekerjakan, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pasal 12B UU Tipidkor (Gratifikasi), jika uang pelicin diberikan sebagai tanda terima kasih setelah berhasil bekerja (namun berhubungan dengan jabatan si penerima) ini di kategorikan sebagai gratifikasi.

Poin penting terkait suap pekerjaan :
1. Pemberi dan penerima bisa dipidana, UU Tipidkor tidak hanya menyasar penerima suap, tetapi juga pemberi uang pelicin
2. Definisi uang pelicin, uang pelicin dianggap salah satu bentuk suap atau gratifikasi yang merusak integritas pelayanan
3. Ancaman pidana, pasal 12B menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda hingga 1 milyar.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *