Ketua LMP Blitar Tegaskan Kasus Feriadi Salah Tangkap yang Diakui Resmi Polri: Stop Putarbalik Fakta, Jangan Lukai Korban

Blitar – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarto, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Feriadi, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada 21 Agustus 2025 merupakan kasus salah tangkap yang telah diakui secara resmi oleh institusi Polri. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghentikan upaya memutarbalikkan fakta hukum dan menyudutkan korban.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Eko Budi Winarto yang akrab disapa Eko Regul, merespons masih adanya narasi liar di ruang publik yang menyebut penangkapan Feriadi telah sesuai prosedur hukum.
“Saya tegaskan sekali lagi, penangkapan terhadap Feriadi adalah salah tangkap. Ini bukan opini, bukan pembelaan sepihak, tapi fakta hukum yang telah diakui resmi oleh Polri sendiri. Jadi tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan tindakan tersebut,” tegas Eko Regul, Minggu (18/1/2026).
Eko menjelaskan, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar saat itu, AKBP Arif Fazlurrahman, pada 11 November 2025, setelah Propam Polri menyatakan penangkapan Feriadi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Lebih jauh, hasil tes DNA secara ilmiah memastikan bahwa Feriadi sama sekali tidak memiliki kecocokan dengan pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial ETS.
“Secara hukum, etik, dan ilmiah, semuanya sudah jelas. Tidak ada kecocokan DNA. Tidak ada prosedur hukum yang sah. Bahkan aparat yang menangkap sudah disidang etik dan dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Fakta tersebut kemudian diperkuat melalui sidang kode etik Polri pada 17 Desember 2025, di mana empat anggota opsnal Polres Blitar dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi. Tak hanya itu, Kapolres dan Kasat Reskrim secara terbuka meminta maaf kepada Feriadi dan keluarganya, sebuah pengakuan institusional yang tidak bisa dibantah.
“Kalau ada yang masih bilang penangkapan ini sudah sesuai prosedur, itu sama saja menutup mata terhadap putusan etik Polri sendiri. Ini bentuk pengingkaran terhadap fakta hukum,” tegas Eko.
Menurut Eko Regul, narasi yang mencoba membenarkan salah tangkap bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melukai korban untuk kedua kalinya.
“Ini berbahaya. Korban sudah dirampas kebebasannya, dipermalukan, dan diseret dalam kasus kejahatan berat yang tidak pernah ia lakukan. Sekarang malah masih ada yang berusaha membenarkan pelanggaran itu. Ini tidak beradab,” katanya.
Eko menegaskan, para anggota opsnal yang melakukan penangkapan telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya terkait syarat dan tata cara penangkapan.
“Logikanya sederhana: kalau penangkapan sah, tidak mungkin ada sidang etik, sanksi, dan permintaan maaf terbuka dari Kapolres. Negara sendiri sudah mengakui kesalahan. Titik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Eko Regul meminta masyarakat dan pihak-pihak tertentu menghentikan polemik yang menyesatkan dan mengalihkan fokus pada hal yang jauh lebih penting.
“Fokus kita seharusnya menangkap pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, bukan memutarbalikkan fakta dan kembali menyudutkan orang yang jelas-jelas korban salah tangkap,” pungkasnya. (GaN)
