Dua Kali Panggilan Binwasnaker Jatim Diabaikan, Sengketa Ketenagakerjaan di Pandaan Mandek — Publik Desak Audit dan Sanksi Tegas

PASURUAN | MCN Online
Terbit : Senin 22 Desember 2025
Penulis. :HF
Perselisihan ketenagakerjaan yang ditangani Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Jawa Timur Sub Koordinator Wilayah (Sub Korwil) Pasuruan hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. Padahal, pihak pengusaha yang dilaporkan diduga mengabaikan dua kali panggilan resmi pengawas ketenagakerjaan, tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Kasus tersebut melibatkan Louis Maurice selaku pelapor dengan Anastasia alias Cha-Cha sebagai terlapor. Louis merupakan mantan karyawan Sekawan Ban/Sekawan Listrik di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan Anastasia diketahui sebagai pimpinan usaha tersebut.
Louis mengungkapkan bahwa laporan resmi telah ia sampaikan sejak 5 Februari 2025, dan pada 25 Maret 2025 dirinya telah dimintai keterangan oleh dua Pengawas Ketenagakerjaan, yakni Moch. Lutfi Arief, S.T., dan Herman Hidayat, S.T. Namun hingga akhir tahun 2025, belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut.
“Sudah hampir satu tahun, tapi tidak ada kejelasan. Informasinya, terlapor sudah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah datang,” ujar Louis kepada MCN Online.
Pengawas Ketenagakerjaan Moch. Lutfi Arief membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Panggilan pertama disebutkan terlapor berada di luar negeri, sementara panggilan kedua diantar langsung oleh petugas pengawas namun kembali tidak direspons dengan kehadiran.
Berpotensi Melanggar UU Ketenagakerjaan
Sikap tidak kooperatif pengusaha tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan kewenangan penuh kepada pengawas untuk melakukan pemeriksaan perusahaan.
Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang menghalangi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur penelantaran pekerja dan pengabaian hak normatif, pengusaha juga dapat dikenai kewajiban pemenuhan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan, tanpa menghapus potensi sanksi lanjutan.
Kontradiksi Pernyataan dan Lemahnya Tindak Lanjut
Lutfi Arief menyatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan pelapor melalui pendampingnya untuk menempuh jalur Hubungan Industrial melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun hal tersebut dibantah oleh Sugihartono, pendamping pelapor.
“Tidak pernah ada arahan ke Disnaker. Kami melapor ke pengawasan karena dugaan penelantaran pekerja, bukan perselisihan biasa. Bahkan hasil penyelidikan pun tidak pernah kami terima,” tegas Sugihartono melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan transparansi pengawasan ketenagakerjaan, serta memunculkan dugaan adanya pembiaran administratif.
Desakan Audit dan Rekomendasi Sanksi Tegas
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai, kasus ini layak diaudit secara menyeluruh, baik terhadap perusahaan terlapor maupun proses penanganan oleh aparat pengawas ketenagakerjaan. Audit dinilai penting untuk memastikan:
kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan,
transparansi tindak lanjut pengawasan,
serta mencegah preseden buruk pengabaian panggilan resmi negara.
Publik juga mendesak Disnaker Kabupaten Pasuruan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil alih penanganan kasus, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha, serta menjatuhkan sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Rekomendasi sanksi yang didorong antara lain:
penerbitan peringatan tertulis resmi,
pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha,
hingga pembekuan izin operasional apabila pengusaha terus mengabaikan kewajiban hukum.
Ujian Ketegasan Negara
Hingga berita ini diterbitkan, Anastasia alias Cha-Cha belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali oleh MCN Online. Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan pengabaian terhadap otoritas hukum dan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi ketegasan negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan tanpa pandang bulu. (HF /team)

