Proyek pengerjaan belanja modal rehabilitasi sedang / berat ruang kelas SDN gunting II Sukorejo berbau aroma korupsi tidak memperhatikan mutu SNI galvalum baja ringan

Pasuruan. 6 Desember 2025 Mcn online
Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan masyarakat dan media proyek pengerjaan belanja modal. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN gunting II Sukorejo dengan nomor SPK 209/SPK/1.01.01/2025 tanggal SPK 20 Oktober 2025 nilai Rp. 192.908.541.90 penyedia cv. Anugerah citra keluarga nampak. Nya sangat tidak memperhatikan mutu standar nasional Indonesia pemasangan gavalum atap pengerjaan proyek rehabilitasi SDN gunting II Sukorejo jumat ( 5 /12/2025)

Dalam pantauan awak. Media langsung di lapangan nampak para pekerja tidak dalam pengawasan mandor atau pun pelaksana proyek serta pemasangan gavalum atap ruang kelas SDN gunting II Sukorejo tidak memakai gavalum mutu SNI dan memakai merek “VIVO” Untuk osok mau pun reng galvalum
Salah satu pekerja yang di tanyai oleh wak media mengatakan tidak tau ini proyek siapa saya baru seminggu dan seakan menutupi
“Saya tidak tau pak ini pekerja an siapa samean hub pak pur ” Ucap pekerja
Hal ini menguatkan muncul dugaan bahwa proyek tersebut adanya indikasi korupsi karena adanya ketidak sesuaian pemasangan bahan baku gavalum osok ataupun reng yang tidak memakai bahan baku gavalum mutu SNI yang sangat di anjurkan dalam setiap. Proyek dinas pendidikan mengingat jangka panjang dari mutu pekerjaan rehabilitasi sekolah
Adapun merek galvalum atau baja ringan yang memiliki sertifikasi SNI sebagai berikut:
Taso
Alfaprima
BMT(mitaso)
Andalprima
Hi steel
Cilegon steel
Bluescope
Kencana trus
Sakti trus
CBM( kastil)

Yang memiliki logo SNI dan sertifikasi SNI serta teruji dan dikenal berkualitas,kuat ,tahan karat dan banyak di rekomendasi kan karena memenuhi standart SNI serta diakui konsumen maupun kontrak tor apalagi ini menyangkut ruang belajar anak peserta didik dalam proses belajar mengajar yang harus sungguh diperhatikan dalam keselamatan dalam jangka panjang nya dari pengerjaan pemasangan galvalum atap ruang belajar siswa
Pengerjaan proyek rehabilitasi secara asal asalan berpotensi melanggar undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang merugikan keuangan negara ( pasal 2)
Dalam hal ini masyarakat meminta kepada dinas pendidikan dan kebudayaan untuk menindak. Lanjutin serta melakukan audit serta investigasi pada proyek pengerjaan rehabilitasi SDN gunting II Sukorejo dalam menindak lanjuti serta menindak langsung CV nakal yng tidak bekerja sesuai ketentuan RAB pembangunan proyek tersebut@( investigasi)

