Minim Pengawasan, Pekerjaan Rehabilitasi SDN Oro-Oro Ombo Wetan Diduga Sembrono: Berpotensi Melanggar Aturan Teknis Konstru

PASURUAN — 29 November 2025-Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Oro-Oro Ombo Wetan I, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali mendapat sorotan tajam. Meski nilai kontrak mencapai Rp192.888.841,24, kondisi pekerjaan di lapangan justru memperlihatkan indikasi ketidaktertiban kerja akibat minimnya pengawasan, yang berpotensi menyalahi aturan teknis konstruksi yang berlaku.
Pekerja Bekerja Sembrono, Tidak Ada Kontrol Teknis
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para pekerja melakukan pekerjaan tanpa arahan teknis. Tidak terlihat keberadaan pengawas dari CV. Cipta Yasa yang seharusnya memastikan seluruh tahapan sesuai standar.

Akibat tidak adanya kontrol di lapangan, pekerja terlihat:
bekerja tanpa metode kerja yang jelas,
tidak mengikuti tahapan standar pengerjaan,
tidak memperhatikan kualitas bahan dan prosedur keselamatan kerja.
Kondisi seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan SNI 8460:2017 serta aturan teknis bangunan gedung lainnya.
Potensi Pelanggaran Aturan Teknis Konstruksi
Minimnya pengawasan dan pekerjaan yang dilakukan secara sembrono berpotensi melanggar beberapa ketentuan teknis yang wajib dipatuhi, antara lain:
1. Tidak mengikuti metode kerja (Metode Pelaksanaan / Metode Constructability)
Menurut standar konstruksi, setiap pekerjaan wajib mengikuti metode pelaksanaan yang telah disetujui konsultan pengawas.
Jika pekerja bekerja bebas tanpa instruksi, itu bertentangan dengan ketentuan SNI 6897:2008 tentang tata cara pelaksanaan konstruksi bangunan.
2. Tidak ada Quality Control (QC) di lapangan
Padahal QC wajib dilakukan secara harian sesuai Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dan pedoman PUPR.
Tanpa QC, kualitas material dan prosedur kerja tidak dapat dijamin.
3. Pengawasan lemah melanggar Permen PUPR 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Dalam aturan ini, konsultan pengawas wajib hadir untuk:
memastikan volume pekerjaan,
memastikan mutu material,
memastikan pekerjaan sesuai gambar dan RAB.
Ketidakhadiran pengawas dapat dianggap kelalaian profesional.
4. Tidak memenuhi asas keselamatan konstruksi
Pekerjaan tanpa pengawasan berpotensi melanggar SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang mewajibkan adanya:
kontrol risiko kerja,
pengawasan struktur,
pengawasan metode pelaksanaan.
Publik Pertanyakan Kenapa Proyek Hampir Rp200 Juta Dibiarkan Tanpa Pegawasan
Warga sekitar menilai aneh bila proyek dengan nilai hampir Rp200 juta dibiarkan berjalan begitu saja tanpa kontrol profesional.
“Kalau pengawas tidak ada, pekerja jadi seenaknya sendiri. Padahal ini ruang kelas anak-anak,” ujar seorang warga.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Melihat dugaan pelanggaran aturan teknis di lapangan, publik menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan memberi teguran keras kepada:
kontraktor pelaksana CV. Ofi Abadi Jaya,
konsultan pengawas CV. Cipta Yasa.
Warga berharap proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berjalan sesuai standar teknis yang melindungi keselamatan siswa dan guru. ( Team )
