Probolinggo –Rabu 26/11 Mcn online

Proyek peningkatan Ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.014) di Kabupaten Probolinggo senilai Rp 2,37 miliar dari APBD 2025 diduga dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar. Meski pekerjaan oleh CV Nur Hidayah dengan pengawasan CV Pandu Nagari itu disebut telah diserahterimakan, kondisi paving saat ini memprihatinkan. Baru memasuki awal musim hujan, paving blok di sepanjang ruas tersebut sudah banyak yang patah, bergeser, miring, dan bergelombang, padahal usia pekerjaan belum dua bulan. Temuan ini berbanding terbalik dengan video sejumlah oknum ASN guru dan konten tiktoker yang sebelumnya mengklaim bahwa jalan tersebut “mulus”.

 

Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan DPD LIRA Kabupaten Probolinggo bersama awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis, di antaranya:

Pemadatan awal tidak memakai vibro, baru digunakan setelah pekerjaan mencapai 60%.

Pasir yang dipakai bukan pasir sesuai standar teknis, melainkan pasir lokal halus.

Pelaksana proyek dan konsultan pengawas jarang terlihat di lokasi.

Paving blok diduga tidak sesuai mutu, banyak yang retak dan patah.

 

Tidak adanya agregat memadai menyebabkan permukaan jalan cepat bergelombang.Warga pun mempertanyakan ketahanan proyek. “Kalau awal musim hujan saja sudah begini, bagaimana saat puncak hujan nanti?” ujar salah satu warga.

 

Ketua DPD LIRA, Sudarsono, S.H., menyoroti penunjukan konsultan pengawas dari CV Pandu Nagari yang berasal dari Pasuruan. Ia menduga adanya unsur “titipan” dalam proses tender proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Sudarsono menegaskan akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

 

> “Kami akan melaporkan temuan ini agar ada tindakan tegas. Bila perlu, pelaksana dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.

 

LIRA juga meminta Dinas PUPR Probolinggo tidak melakukan pencitraan dengan melibatkan guru maupun tiktoker untuk menutupi kualitas pekerjaan yang rendah.

 

> “Jangan membodohi masyarakat. Fisiknya memang ada, tetapi apakah bisa bertahan satu tahun? Kami minta PUPR terbuka sebelum kami bawa ke kejaksaan,” lanjutnya.

 

 

DPD LIRA mendorong Pemkab Probolinggo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta mekanisme tender agar pembangunan infrastruktur benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan tidak merugikan masyarakat.

(Kabiro ps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *