Ketertiban Lalu Lintas Terancam: Bus ‘Elf’ Tetap Bandel di Jalan Sumatra, Warga Makin Kesal”

Pasuruan – Ketertiban lalu lintas di kawasan Jalan Sumatra hingga Jalan Niaga dan Nusantara Kota Pasuruan kembali terganggu akibat ulah bus mini “Elf” yang terus memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Meski sudah berkali-kali ditegur oleh petugas, para sopir tetap tak jera. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen dan ketegasan Dishub Kota Pasuruan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bus “Elf” memenuhi bahu jalan, menyebabkan arus kendaraan menyempit dan menimbulkan kemacetan pada jam sibuk. Situasi ini dianggap berbahaya karena pengendara harus bermanuver mendadak untuk menghindari badan bus yang menjorok ke badan jalan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku geram dengan kondisi yang terus berulang tersebut.
“Sudah sering ditegur, tapi tetap saja parkir di situ. Jalannya jadi sempit, kadang bikin macet,” ujar seorang warga,minggu (16/11/2025).
Tidak hanya warga sekitar, banyak pengendara turut mengeluhkan parkir liar tersebut. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, keberadaan bus yang parkir sembarangan kerap menutup pandangan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Di lingkungan Kota Pasuruan sendiri, aturan terkait parkir dan ketertiban lalu lintas tercantum dalam beberapa regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan tentang Ketertiban Umum
Perda ini mengatur bahwa setiap kendaraan dilarang parkir di tempat yang bukan peruntukannya, termasuk bahu jalan pada ruas jalan utama yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
2. Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam Perwali tersebut ditegaskan bahwa:
Kendaraan umum wajib melakukan naik–turun penumpang di terminal atau titik resmi yang ditetapkan Dishub.
Parkir di tepi jalan umum harus mengikuti zona yang telah ditentukan, bukan sembarangan berhenti di area publik.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penindakan, penggembosan, hingga penarikan kendaraan.
3. Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 (Rujukan Nasional)
Pada tingkat nasional, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa:
Parkir di badan jalan yang menyebabkan gangguan lalu lintas merupakan pelanggaran.
Angkutan umum wajib mematuhi trayek dan berhenti di halte/terminal, bukan di bahu jalan.
Dengan regulasi tersebut, bus “Elf” yang parkir liar jelas melanggar aturan daerah maupun nasional. Namun penegakan yang lemah membuat pelanggaran ini terus terjadi.
Dishub Diduga Kurang Tegas
Hingga berita ini diturunkan, Dishub Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kembali bus “Elf” yang memanfaatkan setiap hari.
