Proyek Pembangunan Pagar SDN Cobanblimbing II Diduga Sarat Kejanggalan Teknis : Keselamatan Anak Diduga Jadi Taruhan, Publik Tuntut Audit & Transparansi
Proyek Pembangunan Pagar SDN Cobanblimbing II Diduga Sarat Kejanggalan Teknis : Keselamatan Anak Diduga Jadi Taruhan, Publik Tuntut Audit & Transparansi
PASURUAN – CakraNusantara.online | Investigasi Konstruksi & Pendidikan Publik
Proyek pembangunan pagar SDN Cobanblimbing II, Kecamatan Wonorejo, yang dikerjakan CV. Karya Mandiri Konstruksi dan dikawal CV. Maja Design Utama, kini menjadi pusat perhatian, kritik, serta kecurigaan publik. Proyek yang seharusnya menjadi tameng keselamatan bagi ratusan pelajar, ironisnya diwarnai dugaan penyimpangan teknis yang dianggap tidak lazim, tidak logis, bahkan sulit diterima akal sehat profesional.
Temuan lapangan pada Sabtu (15/11/2025) menimbulkan gelombang pertanyaan besar di ruang publik
“Sedang membangun pagar sekolah atau sedang bereksperimen dengan keselamatan anak bangsa?”
Warga menilai, kualitas pengerjaan lebih menyerupai proyek uji coba iseng daripada proyek pendidikan beranggaran ratusan juta rupiah yang menggunakan uang negara.
Dalam penemuan pertama tim investigasi menemukan beberapa kejanggalan seperti, Pondasi Dipasang Saat Tanah Tergenang Air dan hal itu menimbulkan asumsi publik apakah hal tersebut merupakan Kelalaian atau ada unsur Kesengajaan? Bahkan banyak yang beranggapan bahwa hal tersebut Minim Ilmu?
Hasil pantauan menunjukkan pondasi dipasang dalam kondisi tanah tergenang air, seolah-olah aturan konstruksi dianalogikan hanya sebagai dekorasi buku panduan, bukan kewajiban teknis. Padahal Menurut SNI 8460:2017 dan Standar Teknis Kementerian PUPR, pondasi wajib dibangun pada kondisi tanah padat, stabil, dan kering. Namun temuan lapangan memperlihatkan hal sebaliknya.
Apakah pelaksana pekerjaan tidak berfikir tentang Potensi bahayanya, padahal jika berdasarkan panduan ilmu kontruksi dapat dianalisa akibatnya struktur cepat rusak & rapuh, Retak merayap dan meluas, Penurunan struktur (settlement / amblas), Potensi keruntuhan fisik di masa depan.
“Pondasi pada tanah jenuh air tanpa metode stabilisasi itu seperti menanam tiang di lumpur rawa. Tidak ada jaminan daya dukung jangka panjang.” ujar salah satu warga yang tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media di sebuah warung kopi.
Pada penemuan yang kedua oleh awak media yakni Lokasi yang Berisiko Tinggi Tapi Pengerjaan Diduga Asal – Asalan, Pagar dibangun di tepi area persawahan, wilayah yang dikenal memiliki karakteristik, Tanah labil, Tingkat kelembaban tinggi, Tidak memiliki ketahanan struktur rigid. Kondisi ini seharusnya memicu langkah pencegahan berlapis, seperti soil test, pondasi kombinasi, sistem drainase, waterproofing struktural. Namun, warga sekitar justru melihat pengerjaan yang terkesan seadanya, tanpa metode keamanan maksimal.
“Kalau musim hujan, tanah di situ seperti bubur. Kalau pagar tetap dibangun begitu, cepat atau lambat pasti bermasalah.” ungkap warga yang berinisial YK yang berada didekat sekolah.
Di penemuan ketiga yang lebih mengenaskan adalah Jarak Begel ±20 cm, Alarm Bahaya Struktur, Temuan jarak begel kolom ±20 cm, jauh dari regulasi standar umum, membuat para pemerhati konstruksi menyatakan kekhawatiran serius.
Standar umum konstruksi, 10–15 cm (zona normal), 6–10 cm (zona berisiko tinggi), Jika jarak terlalu longgar, risiko kegagalan struktur seperti tekuk, patah, dan runtuh sangat mungkin terjadi.
“Jarak begel seperti itu terlalu berbahaya. Apalagi untuk pagar yang berada di area tanah bergerak.” ungkap FH yang mengaku ahli kontruksi yang kebetulan di temui awak media di sekitar lokasi
Adukan dilaporkan tidak menggunakan mixer/molen, melainkan manual sistem ayak-labur, yang dapat menyebabkan, Material berpori, Ikatan semen lemah, Rentan keropos, Mudah hancur saat cuaca ekstrem. Sesuai SNI 03-2834-2000, metode pencampuran wajib mengikuti proporsi & homogenitas material standar.
Padahal pengawasan adalah jantung mutu dalam pekerjaan publik. Pertanyaan publik mulai mengarah pada, Siapa pengawas teknis resmi proyek?, Adakah dokumentasi harian sebagai bukti otentik?, Apakah laporan progres sesuai kondisi fisik lapangan?
Regulasi Penjelasan, UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP No. 22 Tahun 2020 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Permendikbud No. 24 Tahun 2007 Standar Sarpras Pendidikan, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 Penyelenggaraan Bangunan Gedung. SNI 8460:2017 Persyaratan Struktur, SNI 03-2834-2000 Mutu Beton & Campuran,
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran, maka dapat dikenakan, Sanksi administrasi, Pembekuan izin usaha jasa konstruksi, Penalti kontraktual, Penggantian kerugian, Rekomendasi penegakan hukum lebih lanjut
Temuan ini bukan vonis, namun indikasi kuat yang perlu ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan berbasis uji teknis independen. Proyek pendidikan tidak boleh menjadi arena coba-coba, apalagi mengorbankan nyawa anak-anak sekolah sebagai taruhan masa depan bangsa.
“Kami tidak menuntut pagar yang indah.
Kami menuntut pagar yang aman, standar, dan bertanggung jawab.”

