Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan SDN Tundosoro Diduga Tak Penuhi Standar Teknis

PASURUAN, CakraNusantara.online —

Sabtu (1/11/2025), pembangunan ruang kelas baru di SDN Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut terkesan minim pengawasan dan tidak memenuhi standar pelaksanaan konstruksi yang semestinya.

 

Dari hasil pengamatan, pekerjaan pondasi dan pasangan batu dilakukan tanpa menggunakan molen (alat pengaduk semen mekanis), yang seharusnya menjadi standar dalam menjaga kualitas adukan semen agar sesuai spesifikasi teknis bangunan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap mutu dan daya tahan konstruksi bangunan sekolah yang akan digunakan oleh peserta didik.

 

Proyek pembangunan ruang kelas baru ini bersumber dari Belanja Modal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dengan pelaksana CV. Dinda Karya dan konsultan pengawas CV. El Shaddai Konsultan. Berdasarkan papan proyek, kegiatan dimulai sejak 15 Oktober 2025 hingga 28 Desember 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp200.027.149,32 (termasuk pajak).

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait jarang terlihat di lokasi proyek. Beberapa pekerja di lapangan bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

 

 

 

Fungsi dan Tugas Pengawas Proyek

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengawas atau konsultan pengawas memiliki fungsi strategis untuk menjamin mutu, waktu, dan biaya proyek agar sesuai dengan kontrak kerja.

 

Adapun tugas utama pengawas proyek konstruksi antara lain:

 

1. Melakukan pemantauan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik, memastikan seluruh proses mengikuti spesifikasi teknis dan gambar kerja.

 

 

2. Menilai kualitas material dan metode kerja agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

 

 

3. Membuat laporan perkembangan pekerjaan secara berkala kepada pihak pemberi tugas (Dinas Pendidikan).

 

 

4. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area proyek.

 

 

5. Memberikan arahan teknis dan peringatan kepada pelaksana proyek apabila ditemukan penyimpangan dalam mutu, volume, atau metode kerja.

 

 

 

Jika fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, maka proyek berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan pemborosan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib menjamin hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak dan standar mutu yang berlaku.

 

Pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan serta pihak pelaksana dan konsultan terkait dugaan lemahnya pengawasan pada proyek pembangunan SDN Tundosoro tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *