Dugaan Proyek Rehabilitasi Pustu Legowok Pohjentrek Tanpa Pengawasan, Pelaksanaan Dianggap Abaikan Aturan Pemerintah

Pasuruan – Cakra Nusantara Online, Kamis (23/10/2025)
Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Legowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, kini menuai sorotan tajam dari publik. Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, kegiatan pekerjaan yang tertera dalam papan proyek dengan nomor kontrak PPK3/2.324/424.072/2025 tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas sebagaimana mestinya dalam aturan proyek pemerintah.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 197.100.000,00 ini dikerjakan oleh CV. Athaya Zafer dan diawasi oleh CV. AKA Design dan Engineering. Namun, saat sejumlah LSM dan media melakukan peninjauan langsung di lokasi, tidak ditemukan seorang pun dari pihak pelaksana maupun pengawas yang berada di tempat.
Salah satu anggota LSM yang hadir bahkan mencoba mengonfirmasi keberadaan pelaksana proyek kepada Kepala Desa Legowok melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kades Legowok mengaku tidak mengetahui sama sekali siapa pelaksananya dan tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya.
> “Ngak tau aku mas, wong pamit yaa ngak pamit mas. Ngak pernah ketemu sama mas,” ujar Kepala Desa Legowok saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Lebih lanjut, Kades menyesalkan sikap pihak pelaksana yang tidak melakukan izin atau permisi (nyuwun sewu) sebelum memulai kegiatan di wilayahnya. Padahal lokasi proyek tersebut berdekatan langsung dengan Kantor Desa Legowok, dan menurutnya, kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan gangguan aktivitas perkantoran, seperti debu dan suara bising yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, setiap kegiatan fisik pemerintah wajib berada di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, serta mematuhi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketidakhadiran unsur pengawasan di lapangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk menjamin mutu, keselamatan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum dapat dimintai keterangan resmi terkait absennya pengawasan dan ketiadaan izin dari pemerintah desa setempat.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti dugaan kelalaian ini agar pelaksanaan proyek publik dapat berjalan transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar(HR)
Lokasi: Desa Legowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan
📅 Tanggal Kontrak: 15 September 2025 – 28 November 2025
💰 Nilai Kontrak: Rp 197.100.000,00
Pelaksana: CV. Athaya Zafer Konsultan Pengawas: CV. AKA Design dan Engineering
