Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Mencuat, Rehabilitasi KUA Puspo Disorot LSM dan Media

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Mencuat, Rehabilitasi KUA Puspo Disorot LSM dan Media

Pasuruan – Cakra Nusantara Online.18/10/25
Proyek rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puspo, yang dikerjakan oleh CV. IMAHA JAYA di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, kini menuai sorotan tajam dari kalangan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek dengan nilai kontrak Rp116.494.000,00 dan jangka waktu pengerjaan 60 hari kalender itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi yang berlaku.

Di lokasi pekerjaan, tim media menemukan bahwa kedalaman pondasi pagar hanya sekitar 50 cm dari permukaan tanah, padahal standar minimal untuk pondasi pagar sesuai ketentuan teknis pemerintah seharusnya 60–80 cm, bahkan bisa lebih dalam jika kondisi tanah tidak stabil.

Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi peralatan pengaduk adonan (molen). Pekerja di lapangan terlihat melakukan pencampuran bahan bangunan secara manual menggunakan sekop, yang dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan struktur bangunan.

Ketentuan Teknis Pemerintah

Menurut Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara dan SNI 03-2847-2002 tentang Struktur Beton, beberapa poin penting wajib dipenuhi dalam pekerjaan seperti ini, antara lain:

1. Kedalaman Pondasi minimal 60–80 cm untuk pagar dan bangunan ringan, atau lebih tergantung kondisi tanah.

2. Besi Tulangan harus menggunakan diameter 8–12 mm dengan selimut beton minimal 2,5 cm agar tidak mudah korosi.

3. Campuran Beton wajib memiliki mutu minimal K-175 hingga K-225, dengan perbandingan 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.

4. Pengadukan Beton idealnya dilakukan dengan molen agar campuran homogen dan kuat, bukan secara manual.
Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak LSM dan media pengawas di lokasi proyek mengenai kedalaman pondasi dan spesifikasi teknis yang digunakan, pihak pengawas enggan memberikan jawaban. Beberapa pekerja yang ada di lokasi juga mengaku tidak mengetahui detail teknis proyek.

Sikap tertutup ini memunculkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait. Padahal, proyek tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN) yang semestinya diawasi secara profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *