Tambang galian C di purut Probolinggo,di duga kuat tak ber izin resmi.

Probolinggo jumat(27/06)

Dugaan tambang ilegal di Desa purut Probolinggo yang pada hari Selasa (24/06) sempat di sorot oleh Beberapa aktivis ORMAS,dan media online,

Kini mendapat tuaian komentar dari ketua umum “OBHAMA NUSANTARA” dan DPRD Probolinggo

Menurut Supriyadi selaku ketua umum dewan pimpinan pusat angkat bicara terkait tambang yang berada di Desa purut Probolinggo

“Terkait tambang galian C harus menerapkan kaidah yang baik,mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan,demi keselamatan untuk pekerja,masyarakat sekitar atau pun dampak terhadap kelestarian lingkungan,

Karena sebenarnya kita tidak juga terlalu tajam berbicara tentang legalitas ya,karena izin untuk galian C,itu sebenarnya izin reklamasi (pemerataan)akan tetapi kami berharap pihak tambang galian C tersebut jangan lah mentang-mentang karena di back up oleh aktivis,advokat,atau lembaga yang lain,karena menurut Nara sumber yang kemarin di dapat dari teman-teman di wilayah Probolinggo,aktivitas tambang tersebut,Sudah di back up oleh beberapa nama dan lembaga,kalau menurut saya orang orang yang backup aktivitas tersebut jelas lebih paham tentang prosedur hukum menjalankan tambang,jadi jangan terlalu menyolok,contohnya papan nama identitas perusahaan yang tidak terpasang,pekerja yang tidak menggunakan APD,juga tanpa ada sosialisasi ke masyarakat sekitar,tanpa permisi ke pemerintahan desa,atau pun kecamatan,ini sebenarnya menurut kami suatu yang tidak pantas dan tidak punya etika,jadi hal hal yang seperti ini lah ketika APH tidak berani menindak tegas maka kedepannya akan selalu menjadi contoh dan melahirkan hal hal yang kurang baik.

Padahal seharusnya Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan Pasal 108. Lebih lanjut, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Bab III Bagian Ketujuh tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakar Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Lah ini kan aneh,ketika kami tanyakan kepada Nara sumber pemerintahan daerah katanya tidak paham,padahal perusaahan tambang Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang saat mengajukan permohonan IUP. Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang yang telah dicantumkan dalam perjanjian antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 99. Pada Pasal 100, disampaikan pula bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan pascatambang,kita akan coba gali dan kita dalami lagi kalau memang ada pelanggaran disini,kami akan upayakan membuat pengaduan dan bersurat ke gubernur Jatim,dan beberapa tembusan untuk meminta moratorium terkait aktivitas tersebut”

Ujar ketua umum OBHAMA NUSANTARA dengan detail di depan awak media online dan aktivis Pasuruan Probolinggo.

Hal senada,dan dukungan juga di sampaikan oleh salah satu anggota  DPRD saat di hubungi melalui telpon WhatsApp oleh Bapak supriyadi

“Ya mas pri baiknya seperti itu,saya akan dukung dan juga akan bersurat untuk membuat pengaduan tambang purut kalau memang fakta di lapangan sperti itu,kita GAS mas pri” ujar salah satu DPRD dengan nada semangat yang mendukung

“Kita coba dalami dulu mas kita gali informasi lagi,nanti kalau sudah benar-benar ada pelanggaran sudah jelas kita akan ber upaya meminta kepada yang punya kewajiban menindak tegas” imbuh ketua umum OBHAMA sambil tersenyum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *