PSPLM dan Warga Desak Pemkab Mojokerto Tutup Galian C Ilegal di Ngoro

Mojokerto, Cakra Nusantara.Online | 24 Juli 2025 Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) bersama warga dan sejumlah LSM menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/07), untuk menuntut penutupan aktivitas Galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.

Audiensi yang digelar di ruang rapat Asisten Sekda itu diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarto, didampingi Asisten Pemkab Drs. Bambang Purwanto, Kasatpol PP M. Taufiq, Kadis DLH M. Zaqqi, dan Kabid Kesbangpol M. Roul.

Ketua PSPLM, Suwarti (Yuk Ti), mengungkapkan bahwa penambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan dan mematikan saluran irigasi warga. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polres Mojokerto, namun belum ada tindakan tegas.

“Sudah kami sampaikan sejak lama ke Polres, tapi tambang masih tetap jalan. Kami meminta Pemkab segera menutup tambang ini secara permanen,” tegasnya.

Warga bernama Suliono menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat desa yang menerima kompensasi Rp17.500 per rit truk tambang. Uang tersebut disebut dibagikan ke Linmas dan Karang Taruna.

“Mereka sudah dapat siltap (penghasilan tetap). Kenapa masih mencari keuntungan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan?” ujar Suliono.

Sementara itu, Hari, perwakilan petani, menyampaikan bahwa kerusakan irigasi akibat tambang telah menurunkan hasil panen secara drastis.

“Dulu bisa panen tiga kali setahun, sekarang cuma sekali. Ini memukul ekonomi petani,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP M. Taufiq menyatakan bahwa persoalan tambang ilegal ini memang kompleks karena adanya perbedaan sikap di tengah masyarakat.

“Kami sudah lakukan pendekatan dan peninjauan. Tapi memang kondisinya tidak bisa ditangani secara frontal, perlu kolaborasi semua pihak,” jelasnya.

Warga berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto Gus Barra, pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup petani. (Indah/Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *