Suhariyono Kepala Desa Sedati Agung, Berpesan Kepada Panita PTSL Biaya Pendaftaran Wajib 150 Ribu,
Sidoarjo|| Cakranusantara. Online –
Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi kepada ratusan pemohon PTSL pada Senin malam, 30 Juni 2025, di pendopo balai desa. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang alur dan persyaratan pendaftaran agar prosesnya lancar. Hadir Kepala Desa Suhariyono, Ketua Panitia PTSL Ahmad Khujaini, anggota panitia, BPD, tokoh masyarakat, dan ratusan pemohon.
Kepala Desa Suhariyono Dalam Sambutannya, menekankan agar pemohon tidak memberikan uang atau barang kepada panitia di luar biaya pendaftaran resmi sebesar Rp 150.000,- Beliau meminta pelaporan langsung jika ada oknum yang meminta lebih, dan akan ditindaklanjuti melalui Aparat Penegak Hukum (APH). Beliau menjelaskan biaya Rp 150.000,- digunakan untuk pembelian patok dan materai, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.Tegasnya.
“Mbah Har,Sapaan akrap Suhariyono. kepala desa Sedati Agung, berharap pendaftaran program PTSL dengan kuota Empat Ratus pemohon bisa berjalan dengan baik dan lancar, supaya bisa dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sedati Agung. Tutupnya.”
Ketua Panitia PTSL, Ahmad Khujaini,saat sambutan di acara sosialisasi PTSL menjelaskan, pendaftaran dimulai Selasa, 1 Juli 2025, di kantor balai desa. Pemohon wajib membawa dokumen lengkap, termasuk fotokopi KTP dan KK, surat permohonan PTSL, bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris), surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati tetangga, berita acara kesaksian dua saksi, bukti pembayaran PBB, dan BPHTB.Jelasnya.
“Pendaftaran dan pembayaran wajib dilakukan di balai desa dengan meminta bukti kuitansi. Petugas dari masing-masing RW siap membantu. Pengukuran tanah oleh panitia dan petugas BPN akan dilakukan Senin berikutnya. Patok telah disiapkan di masing-masing RT. Khujaini mengingatkan agar sengketa tanah diselesaikan sebelum pendaftaran, karena perselisihan akan menghentikan proses pengukuran dan permohonan.Pungkas Khusaini.Ketua PTSL Sedati Agung.”(Edy)

