Kades Mojosari Dinilai Gagal Memberikan Contoh Sebagai Ketua AKD

Lamongan || Cakra Nusantara.Online –

Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar membangun legitimasi dan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi dan regulasi dari tingkat bawah hingga pusat, masih saja ada oknum pejabat desa yang seolah menutup mata dan enggan mengikuti arus perubahan tersebut.

Salah satunya adalah H. Rochim, Kepala Desa Mojosari Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kecamatan Mantup. Alih-alih menjadi panutan dan motor penggerak perubahan di kalangan kepala desa, justru menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan semangat reformasi dan transparansi yang digaungkan pemerintah pusat.

Pantauan Tim Investigasi Awak Media pada Selasa (27/5/2025) di Desa Mojosari menemukan sejumlah kejanggalan mencolok. Minimnya keterbukaan informasi publik sangat terasa. Tak tampak adanya papan informasi induk APBDes yang seharusnya terpasang jelas di halaman kantor desa. Bahkan, neon box kantor desa yang biasanya menjadi simbol identitas dan kebanggaan desa dibiarkan terguling di pagar, memperlihatkan kesan abai terhadap citra kelembagaan.

Saat tim investigasi awak media memasuki kantor desa, hanya ditemukan dua orang petugas yang hadir – satu staf dan satu perempuan Kasi Pelayanan. Tidak tampak aktivitas pelayanan yang memadai. Ketika ditanyakan keberadaan Kades, salah satu perangkat menjawab dengan nada ragu, “Pak Kades tadi pagi kesini, sekarang keluar.” Untuk Kasi Perencanaan, diinformasikan tidak masuk kerja.

Lebih miris lagi, sejumlah proyek infrastruktur yang sedang atau telah dikerjakan di desa ini tidak dilengkapi papan nama proyek. Proyek-proyek tersebut seolah proyek siluman – tanpa jejak, tanpa informasi, tanpa keterbukaan.

Layaknya proyek dari “pajak hantu”, “diaudit gondoruwo” dan “dikerjakan para jin”. Ungkapan sinis ini merefleksikan kekesalan masyarakat atas minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai Ketua AKD, seharusnya H. Rochim menjadi contoh bagi kepala desa lainnya, bukan malah memberi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Sikap tertutup dan sulit dihubungi hanya memperkuat dugaan adanya hal-hal yang disembunyikan.

Tim investigasi awak media berencana membongkar temuan ini dengan berkoordinasi dengan Camat Mantup, Dinas PMD Kabupaten Lamongan, serta APIP Kabupaten Lamongan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran, tim akan membawa laporan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.

Tindakan ini penting dilakukan karena diduga telah melanggar ketentuan dalam: Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri No. 6 Tahun 2014 Pasal 82 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapat informasi pembangunan desa, dan Permendes No.

Keteladanan dalam birokrasi desa bukan sekedar slogan. Ia harus nyata dalam praktik pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, maka jabatan hanyalah panggung pencitraan tanpa makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *