Penyebab Kerusakan Ekosistem Alam, Hukuman Berat Menanti Penambang Liar
Jombang || cakranusantara.online – Setiap kegiatan galian tanah urug (galian C) wajib melakukan reklamasi. Kewajiban ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk memastikan pemulihan lingkungan dan ekosistem di area bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Dasar Hukum dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, secara tegas mewajibkan reklamasi.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk untuk komoditas tanah urug, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan reklamasi.
Pemerintah juga menekankan untuk reklamasi lahan bekas galian tanah urug yang bertujuan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, agar terhindarkan dari bahaya lingkungan seperti banjir dan sedimentasi.
Mengembalikan produktivitas lahan agar dapat dimanfaatkan kembali, misalnya untuk pertanian dan perkebunan.
Pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dapat dikenakan sanksi tegas, baik sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin kalau ada izinnya. Sanksi pidana, Pidana penjara dan denda sesuai dengan UU Minerba.
Pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap kegiatan galian tanah urug dan tidak dapat diabaikan.
Atas kejadian kerusakan ekosistem alam tersebut, membuat bang Tyo selaku DPD LSM GEMPAR angkat bicara “kalau melihat kerusakan ekosistem alam yang berada di lingkungan wilayah Kecamatan Ngoro, besar kemungkinan para penambang liar itu hanya melihat keuntungan semata, tanpa melihat akan adanya kerusakan ekosistem yang bisa mengakibatkan bencana alam. Serta kerugian negara, salah satunya kerusakan jalan yang di sebabkan oleh lalu lalang kendaraan yang membawa galian tanah urug ilegal tersebut. Untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum (Polres Jombang) untuk bertindak tegas dengan memberikan hukuman yang setimpal pada para penambang liar agar menjadi efek jera.” Jelasnya
“Dan kami berharap aparat penegak hukum (Polres Jombang) segera menindak lanjuti permasalahan ini.” Tegas bang Tyo
(Pras/tim)

