Probolinggo Mengelus Dada: Uluran Tangan Datang, Tapi Ijazah Faqih Hasan Tetap Tak Bisa Keluar
PROBOLINGGO, MCN- online
Kisah pilu yang menimpa Faqih Hasan, yatim piatu asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali mengundang keprihatinan publik. Alumni SMKS Mandiri Kraksaan ini sudah hampir empat tahun belum menerima ijazah kelulusannya karena belum mampu menyelesaikan tanggungan administrasi sekolah. Kondisi itu membuat Faqih sulit melamar pekerjaan, hingga akhirnya kisahnya diberitakan oleh media.
Tak butuh waktu lama, seorang praktisi kesehatan yang bekerja di salah satu rumah sakit besar di Paiton dan meminta identitasnya dirahasiakan langsung tergerak untuk membantu. Kurang dari dua jam setelah membaca berita itu, ia menghubungi wartawan dan menyampaikan niatnya menebus ijazah Faqih.

“Saya hanya ingin membantu. Begitu membaca berita itu, hati saya tergerak. Anak itu tidak seharusnya terhalang masa depannya hanya karena urusan administrasi,” ujarnya melalui sambungan telepon. Ia juga menambahkan, “Tolong bantu sampaikan dana ini untuk menebus ijazahnya. Jangan sebut nama saya, saya hanya ingin melihat anak itu bisa melangkah lagi.” Jum’at, 14/11/2025
Saat itu waratawan masih bersama paman Faqih, Ibnu Hajar, sehingga proses koordinasi berlangsung cepat. Setelah menerima dana tersebut, Ibnu Hajar bergegas menuju SMKS Mandiri Kraksaan di Jalan Kalibuntu untuk menyelesaikan administrasi yang menjadi penghalang selama ini.
Namun upaya itu kembali menemui hambatan. Setelah berhasil bertemu Kepala Sekolah, Supriyono, permintaan penebusan ijazah justru tidak dilayani dengan alasan waktu sudah siang dan diminta datang kembali esok hari.
“Saya sudah memohon dengan baik-baik, tapi tetap tidak dilayani. Padahal kami datang dengan tujuan baik,” ujar Ibnu Hajar. Ia juga menegaskan, “Saya hanya ingin keponakan saya bisa bekerja dengan layak. Ijazah ini sangat ia butuhkan, dan sekarang biaya sudah siap.”
Peristiwa ini turut disorot Sadewo, aktivis masyarakat dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Ia mengapresiasi adanya warga yang tergerak membantu, namun menilai kasus Faqih hanyalah satu dari banyak persoalan serupa yang masih terjadi di Probolinggo, ia menduga masih banyak ijazah yang ditahan oleh SMKS Mandiri Kraksaan.
“Kasus seperti ini bukan pertama kali. Kita tidak boleh memaklumi penahanan ijazah karena itu jelas melanggar aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, “Faqih mungkin selesai hari ini, tapi saya yakin masih banyak siswa lain yang mengalami hal sama. Ini harus diusut.”
Sadewo juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 48 Tahun 2008 yang melarang penggalangan dana dikaitkan dengan penyerahan ijazah, Peraturan Sekjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun, hingga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena ijazah merupakan hak milik siswa.
Kisah Faqih menjadi cermin bahwa hak atas pendidikan tidak boleh terhalang oleh persoalan biaya. Publik berharap pihak sekolah segera menyerahkan ijazah tanpa penundaan lagi, serta memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di SMKS Mandiri Kraksaan maupun sekolah lain di Kabupaten Probolinggo
(Red/kabiro ps)

