Rp800 Juta Uang Rakyat Dipelototi Publik! Paving Pelang Kidul Diduga Menyempit 30 Cm, Mutu Dipertanyakan, Kades Sudarno Ditunggu Jawabannya — Berita Lama Tak Lagi Terakses, Ada Apa?

Rp800 Juta Uang Rakyat Dipelototi Publik! Paving Pelang Kidul Diduga Menyempit 30 Cm, Mutu Dipertanyakan, Kades Sudarno Ditunggu Jawabannya — Berita Lama Tak Lagi Terakses, Ada Apa?

 

CAKRANUSANTARA.ONLINE | NGAWI — Anggaran pembangunan infrastruktur semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, bukan justru membuka sederet pertanyaan yang menggantung tanpa jawaban. Proyek pembangunan jalan paving di Dusun Ngasem, Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dengan pagu anggaran Rp800 juta dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, kini menghadapi sorotan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan diam.

Angka Rp800 juta bukan nominal kecil. Itu uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan hingga ke detail pekerjaan, volume material, kualitas konstruksi, dan realisasi setiap komponen anggaran.

Namun, berdasarkan laporan Tim Investigasi Cakranusantara.online, proyek yang seharusnya menghadirkan infrastruktur berkualitas justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan volume yang diumumkan kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut kini menuntut jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.

Papan informasi proyek di lokasi RT 03/RW 03, Dusun Ngasem, mencantumkan volume pekerjaan sepanjang 931 meter dengan lebar 3,2 meter.

Akan tetapi, berdasarkan pengukuran awal yang dilaporkan dilakukan bersama warga dan didokumentasikan Tim Cakranusantara pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.58 WIB, lebar paving yang terpasang disebut berkisar 2,90 meter.

Jika kedua angka tersebut benar dan diukur dengan metode yang sama, terdapat selisih lebar sekitar 30 sentimeter.

Hitungannya sederhana. Selisih 0,30 meter dikalikan panjang 931 meter menghasilkan potensi perbedaan luas sebesar 279,3 meter persegi.

Angka itu bukan persoalan yang pantas dibiarkan menguap begitu saja. Namun, perhitungan tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan pengukuran awal, bukan bukti final adanya kekurangan pembayaran atau kerugian negara.

Justru karena itulah, pengukuran ulang secara menyeluruh harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen. Seluruh panjang jalan perlu diperiksa, termasuk kemungkinan variasi lebar, titik awal dan akhir pengukuran, serta kesesuaiannya dengan gambar teknis dan dokumen kontrak atau pelaksanaan pekerjaan.

Jika volume dalam dokumen berbeda dari realisasi, pemerintah desa wajib menjelaskan perbedaannya. Jika ternyata sesuai, hasil pengukuran resmi seharusnya mampu membuktikannya.

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan angka yang dapat diuji.

Sorotan tidak berhenti pada persoalan lebar jalan.

Dalam laporan lapangan, tim juga menyebut adanya bagian ujung jalan yang terlihat kurang rapi, paving yang terlepas, serta dugaan persoalan pada adukan dan lapisan dasar.

Temuan visual tersebut memang belum cukup untuk menyimpulkan seluruh pekerjaan gagal mutu. Namun, kondisi semacam itu layak menjadi pintu masuk pemeriksaan teknis, terutama untuk mengetahui apakah pemasangan, ketebalan paving, lapisan pasir, pemadatan, dan sistem penguncian tepi telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Jalan paving bukan sekadar hamparan batu beton yang terlihat rapi ketika difoto. Kualitasnya ditentukan oleh material, ketebalan, daya dukung lapisan dasar, proses pemadatan, drainase, dan ketepatan pelaksanaan.

Jika persoalan muncul setelah pekerjaan selesai, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana pemeriksaan mutu dilakukan, dan apakah pekerjaan telah diterima berdasarkan hasil pemeriksaan yang memadai.

Pembangunan tidak boleh berhenti pada selesainya pekerjaan secara administratif. Infrastruktur harus dapat digunakan masyarakat dengan aman dan memiliki kualitas sesuai spesifikasi yang dibayar menggunakan uang publik.

Informasi mengenai keterlibatan warga dalam kerja bakti juga memerlukan penjelasan yang terbuka.

Gotong royong merupakan tradisi positif yang patut dihargai. Akan tetapi, ketika suatu proyek dibiayai dengan anggaran ratusan juta rupiah, keterlibatan warga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan rincian pembiayaan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah tenaga warga memang dilibatkan sebagai bentuk swadaya, bagaimana keterlibatan tersebut dicatat, serta bagaimana komponen tenaga kerja dalam rencana anggaran biaya disusun dan direalisasikan.

Apabila terdapat alokasi upah tenaga kerja, dokumen realisasinya perlu diperiksa. Jika pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swadaya, dasar pelaksanaan dan pencatatannya juga harus jelas.

Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa kerja bakti merupakan penyimpangan. Namun, sama tidak tepatnya apabila pertanyaan mengenai penggunaan anggaran dianggap tidak penting hanya karena warga turut bergotong royong.

Gotong royong adalah nilai sosial. Akuntabilitas anggaran adalah kewajiban. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Sorotan publik turut mengarah kepada Kepala Desa Pelang Kidul, Sudarno, Kepala Dusun Ngasem, Anang Ardiansyah, dan Kaur Keuangan, Menik Tri Wulansari.

Dalam materi pemberitaan yang disampaikan kepada redaksi, muncul informasi mengenai dugaan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dengan istilah “golek-golek”.

Namun, konteks, waktu, dan pihak yang mengucapkan pernyataan tersebut perlu dipastikan melalui konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait maupun saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Jika benar terdapat ucapan yang merendahkan kerja jurnalistik, hal tersebut patut disayangkan. Perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi profesional, klarifikasi, serta penggunaan hak jawab, bukan melalui sikap yang berpotensi memperkeruh hubungan dengan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur yang relevan.

Sampai terdapat bukti yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Yang jelas, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang dikelolanya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain muncul ketika berita investigasi mengenai proyek yang sama, yang sebelumnya disebut pernah diterbitkan oleh media Gema Tipikor, dilaporkan tidak lagi dapat diakses.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status publikasi sebelumnya. Apakah tautannya mengalami gangguan teknis? Apakah artikelnya dipindahkan, diperbarui, atau ditarik oleh pengelolanya? Apakah terdapat penjelasan resmi dari redaksi yang bersangkutan?

Semua kemungkinan tersebut perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan.

Tidak tersedianya sebuah halaman web bukan dengan sendirinya bukti adanya tekanan, penghapusan paksa, ataupun upaya membungkam kritik. Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, diperlukan pemeriksaan terhadap tautan, arsip publikasi apabila tersedia, serta konfirmasi kepada redaksi yang menerbitkannya.

Meski demikian, persoalan ini tetap relevan bagi kepentingan publik. Informasi mengenai proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya dapat ditelusuri secara transparan, sementara media juga berhak menjelaskan perubahan atau penarikan publikasi sesuai kebijakan editorial dan ketentuan hukum.

Ketika informasi tidak lagi dapat diakses, yang dibutuhkan adalah penjelasan dan verifikasi—bukan dugaan yang dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Dengan adanya laporan mengenai perbedaan ukuran, dugaan persoalan mutu, dan pertanyaan mengenai realisasi komponen tenaga kerja, pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.

Inspektorat Kabupaten Ngawi dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Instansi teknis terkait juga perlu menilai kesesuaian volume, spesifikasi, dan kualitas konstruksi. Jika ditemukan indikasi yang cukup mengenai pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Pemeriksaan sebaiknya mencakup:

1. Pengukuran ulang panjang dan lebar jalan pada seluruh segmen pekerjaan.

2. Pemeriksaan ketebalan paving, lapisan dasar, pemadatan, dan mutu material sesuai spesifikasi.

3. Pencocokan dokumen anggaran dengan realisasi pekerjaan dan bukti pembayaran.

4. Pemeriksaan pencatatan tenaga kerja, termasuk mekanisme swadaya apabila diterapkan.

5. Penelusuran proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan serah terima apabila telah dilaksanakan.

Hasilnya perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan pengukuran, kekurangan pelaksanaan yang harus diperbaiki, atau indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Rp800 JUTA BUKAN SEKADAR ANGKA DI PAPAN PROYEK

Pada akhirnya, perkara ini tidak semestinya berubah menjadi ajang saling tuding antara wartawan dan pemerintah desa.

Inti persoalannya jauh lebih mendasar: apakah anggaran Rp800 juta telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah masyarakat menerima kualitas pekerjaan yang semestinya, dan apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan?

Kepala Desa Pelang Kidul, Sudarno, beserta pihak-pihak terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Jika penjelasan disertai dokumen dan hasil pengukuran yang dapat diuji, masyarakat memperoleh dasar yang lebih kuat untuk menilai persoalan ini secara objektif.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pekerjaan, pemulihan kerugian jika terbukti ada, maupun penegakan hukum harus ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Uang publik tidak membutuhkan pembelaan yang berlebihan. Uang publik membutuhkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Papan proyek boleh mencantumkan angka. Pemerintah boleh menyampaikan penjelasan. Namun, ukuran akhir pertanggungjawaban tetaplah kesesuaian antara dokumen, pekerjaan nyata di lapangan, dan bukti penggunaan anggaran.

Redaksi Cakranusantara.online membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Pelang Kidul, Sudarno, Kepala Dusun Ngasem, Anang Ardiansyah, Kaur Keuangan, Menik Tri Wulansari, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dan dokumen pendukung akan menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi untuk kepentingan masyarakat.

Tim Investigasi Cakranusantara.online | Ngawi

Catatan redaksi: Angka pengukuran, kondisi fisik, informasi mengenai ucapan yang disebutkan, dan status akses berita terdahulu dalam tulisan ini bersumber dari materi awal yang disampaikan kepada redaksi dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen. Tidak ada kesimpulan mengenai kerugian negara atau pelanggaran hukum sebelum pemeriksaan yang berwenang menghasilkan bukti yang memadai.