Harga Buku LKS SDN di Lamongan Dikeluhkan Wali Murid, Muncul Dugaan Penetapan Harga oleh Pihak Tertentu

Lamongan – //Cakranusantara.online – Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan mendapat sorotan tajam dari masyarakat kabupaten Lamongan.

Sejumlah wali murid mengeluhkan harga buku LKS yang dinilai cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp36 ribu hingga Rp38 ribu per buku. Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di salah satu SDN di wilayah Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, harga buku LKS tersebut cukup membebani orang tua, terlebih apabila jumlah buku yang harus dibeli cukup banyak.
“Kalau harganya rata-rata Rp36 ribu sampai Rp38 ribu, menurut kami cukup mahal. Kalau bukunya banyak, total yang harus dibayar juga cukup besar,” ujar salah satu wali murid kepada tim media.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi Media Cakranusantara.online bersama LSM yang tengah menggali informasi mengenai mekanisme penjualan dan penetapan harga buku LKS di sejumlah SDN di Kabupaten Lamongan.

Dalam penelusuran awal, muncul informasi dari sejumlah pihak bahwa harga buku LKS disebut-sebut telah ditentukan oleh pihak tertentu. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut nama penerbit buku LKS Ilavi, yakni Wignyo, serta adanya dugaan keterkaitan dengan K3S Kabupaten Lamongan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan adanya permainan atau kerja sama dalam penetapan harga tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi serta bukti lebih lanjut. Media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh pihak terkait memberikan keterangan.

Saat tim investigasi mencoba menghubungi K3S Kabupaten Lamongan Sholekan Arif, untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Sementara itu, beberapa K3S tingkat kecamatan yang ditemui tim menyampaikan bahwa persoalan harga buku LKS tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada K3S Kabupaten Lamongan.

“Kalau masalah harga sudah ditentukan Pak Wignyo. Kalau ingin lebih jelas, langsung saja tanyakan ke K3S Kabupaten pak Sholekan Arif,” ujar beberapa K3S kecamatan kepada tim pada Rabu (12/08/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Tim Media Cakranusantara.online bersama LSM berencana melakukan pendalaman mengenai mekanisme pengadaan maupun penjualan LKS di SDN Kabupaten Lamongan, termasuk bagaimana proses penentuan harga, siapa yang menetapkan, apakah pembelian bersifat wajib atau tidak, serta apakah terdapat dasar dan mekanisme resmi yang digunakan sekolah.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi K3S Kabupaten Lamongan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, penerbit LKS Ilavi/Wignyo, maupun pihak sekolah K3S kabupaten Lamongan Pak Sholekan Arif yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini.
(Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *