Rp363 MILIAR: PILIHAN TERAKHIR ATAU JALAN PINTAS?

 

FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Seri Opini Publik: Utang Rp363 Miliar Kabupaten Pasuruan
SERI 12
Rp363 MILIAR: PILIHAN TERAKHIR ATAU JALAN PINTAS?
Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah melanjutkan efisiensi anggaran pada 2027. Pertanyaannya untuk Kabupaten Pasuruan: apakah seluruh ruang efisiensi APBD sudah benar-benar dimanfaatkan, sebelum memilih pinjaman Rp363 miliar?

3 Agustus 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan kebijakan efisiensi anggaran daerah berlanjut pada 2027 — memangkas perjalanan dinas yang tidak perlu, rapat yang cukup lewat Zoom, dan belanja pemeliharaan yang dibuat tinggi padahal tidak sebesar itu kebutuhannya. Daerah yang meminta tambahan dana pun akan diaudit lebih dulu untuk memastikan efisiensi benar-benar sudah dilakukan.

Pinjaman daerah memang diperbolehkan oleh regulasi — sebelas seri opini ini tidak pernah mempersoalkan legalitasnya. Tapi secara prinsip tata kelola yang baik, pinjaman semestinya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Ia dipilih setelah seluruh sumber pendanaan lain dan seluruh peluang efisiensi benar-benar sudah dieksplorasi — bukan sebelum itu.

Efisiensi Dulu, atau Pinjaman Dulu?
Dari situ pertanyaannya menjadi sederhana: apakah Kabupaten Pasuruan sudah benar-benar menjalankan efisiensi sebelum memutuskan berutang Rp363 miliar, atau pinjaman ini justru diambil sebagai jalan pintas yang lebih cepat dibanding harus membenahi belanja daerah lebih dulu?
Efisiensi tidak cukup dinyatakan telah dilakukan. Publik berhak mengetahui bagaimana efisiensi tersebut diukur dan dibuktikan.

Beberapa pertanyaan sederhana yang jawabannya seharusnya bisa dibuka ke publik:
Apakah seluruh belanja perjalanan dinas sudah dievaluasi? Apakah belanja rapat sudah disederhanakan, termasuk yang bisa diganti pertemuan daring? Apakah belanja pemeliharaan dan perawatan sudah dihitung secara rasional, bukan dibuat tinggi tanpa dasar? Apakah seluruh belanja operasional sudah diuji efisiensinya satu per satu? Dan yang paling mendasar — berapa total efisiensi yang sudah berhasil dihasilkan sejauh ini, sebelum keputusan pinjaman ini diambil?

Penutup
Sebelas seri opini ini tidak pernah menyimpulkan bahwa pinjaman daerah pasti keliru. Yang dipersoalkan sejak awal hanyalah satu hal: apakah keputusan sebesar Rp363 miliar itu telah didasarkan pada proses yang transparan, kajian yang dapat diuji, dan pembahasan yang benar-benar terbuka. Jika jawabannya iya, maka membuka seluruh dokumen kepada publik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat — bukan mengurangi legitimasi keputusan itu sendiri.

Semakin besar konsekuensi fiskal sebuah keputusan, semakin besar pula tanggung jawab setiap pihak yang terlibat sesuai kewenangannya. Bupati bertanggung jawab atas kualitas usulan, perencanaan, dan kajian yang mendasari pinjaman ini. DPRD bertanggung jawab memastikan persetujuan diberikan berdasarkan informasi yang memadai dan proses pengawasan yang optimal. Organisasi Perangkat Daerah teknis bertanggung jawab atas penyusunan data dan pelaksanaan program sesuai tugasnya masing-masing. Tidak satu pun dari ketiganya bisa saling melempar tanggung jawab kepada yang lain.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp363 miliar, melainkan kualitas tata kelola keuangan Kabupaten Pasuruan untuk tahun-tahun mendatang.

PASURUAN– 8 Agustus 2026

Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 5 Agustus 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *