Jangan Minta Publik Percaya Tanpa Bukti: Buka Dokumen Mutasi Sumbergedang!
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 3 DARI 3 (PENUTUP)
Yang Dibutuhkan Bukan Pembelaan, Tapi Dokumen
Menguji Keabsahan SK Mutasi Kepala Dusun Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Lewat Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Dua seri sebelumnya menata kronologi dan menguji klaim “sesuai prosedur” terhadap bunyi Pasal 30 Perbup Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022. Seri penutup ini melangkah satu tingkat lebih tinggi: menempatkan seluruh proses mutasi kepala dusun Sumbergedang dalam kerangka hukum administrasi negara yang berlaku bagi setiap keputusan pejabat pemerintahan, dari tingkat desa hingga kabupaten.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai Alat Uji
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencantumkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang wajib menjadi dasar setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk keputusan di tingkat desa dan kecamatan: asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang,
keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Tiga di antaranya relevan langsung dengan polemik Sumbergedang.
• Asas kecermatan menghendaki setiap keputusan didasarkan pada data dan informasi yang lengkap sebelum diambil. Selama tahap evaluasi kinerja pada Pasal 30 ayat (1) Perbup 154/2022 belum terdokumentasi secara terbuka, pemenuhan asas ini terhadap SK mutasi patut dipertanyakan.
• Asas keterbukaan menghendaki keputusan pemerintahan dapat diakses dan diperiksa oleh pihak yang berkepentingan. Tertutupnya berita acara evaluasi dan berita acara musyawarah BPD dari perangkat yang justru menjadi subjek keputusan berpotensi berseberangan dengan asas ini.
• Asas kepastian hukum menghendaki kejelasan siapa yang menjadi subjek suatu keputusan sejak awal. Perubahan angka dari enam menjadi sembilan perangkat yang disasar mutasi — baru terkoreksi di forum DPRD — melemahkan kepastian itu bagi pihak yang terdampak.
Dua Jalur yang Tersedia, Bukan Jalan Buntu
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyediakan jalur upaya administratif — keberatan kepada pejabat yang menetapkan keputusan, dilanjutkan banding kepada atasannya — sebagai mekanisme pertama sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Jika jalur ini tidak menghasilkan penyelesaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggugat pembatalan keputusan tata usaha negara, termasuk Keputusan Kepala Desa maupun surat penetapan Bupati,
apabila keputusan tersebut terbukti bertentangan dengan AUPB atau ketentuan yang mengatur penerbitannya. Bahwa sejumlah perangkat Sumbergedang telah mempertimbangkan opsi ini sebagaimana diberitakan, menunjukkan jalur hukum yang tersedia mulai dipertimbangkan secara serius — bukan sebagai ancaman kosong, melainkan konsekuensi wajar dari keberatan prosedural yang belum terjawab di tingkat desa dan kecamatan.
Bukan Soal Kalah atau Menang
FORMAT Pasuruan tidak sedang mempersoalkan kewenangan Kepala Desa untuk melakukan penataan organisasi pemerintahan desa — itu kewenangan yang sah menurut Undang-Undang Desa.
Yang dipersoalkan adalah jarak antara klaim “sudah sesuai prosedur” dengan dokumen yang belum pernah diperlihatkan ke publik maupun ke pihak yang mempertanyakannya: berita acara evaluasi kinerja, berita acara musyawarah BPD, dan kejelasan sejak awal siapa saja yang menjadi subjek kebijakan.
Cara tercepat dan paling murah untuk mengakhiri polemik ini bukan mempercepat pelantikan, melainkan membuka dokumen-dokumen tersebut kepada publik dan kepada perangkat yang menolak. Selama dokumen itu belum dibuka, pertanyaan yang diajukan dalam tiga seri tulisan ini akan terus berdiri — dan pilihan untuk menjawabnya melalui keterbukaan administratif, ketimbang melalui gugatan di PTUN, sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa dan Camat Pandaan sendiri.
PASURUAN– 2 Agustus 2026
Oleh : FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
