EMPAT KEPALA DUSUN MENOLAK. SIAPA YANG BENAR: KEPALA DESA, CAMAT, ATAU PERBUP?

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 1 DARI 3
Empat Kepala Dusun Menolak. Siapa yang Benar: Kepala Desa, Camat, atau Perbup?
Kronologi Mutasi Kepala Dusun Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang Menyisakan Tanda Tanya

Sejak akhir Juni 2026, mutasi enam kepala dusun di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berkembang dari urusan administrasi kepegawaian desa menjadi polemik terbuka. Empat dari enam kepala dusun menolak, menggelar audiensi ke DPRD Kabupaten Pasuruan, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Desa dan Camat Pandaan kompak menyebut seluruh proses “sudah sesuai prosedur”. Seri pertama tulisan ini menata ulang kronologinya — sebelum masuk ke pengujian pasal demi pasal pada Seri 2, dan pengujian keabsahan hukum pada Seri 3.

Kronologi yang Perlu Diluruskan

1. 11 Juni 2026 — Surat penetapan Bupati Pasuruan terkait mutasi terbit, menurut keterangan Camat Pandaan, Timbul Wijoyo.

2. Akhir Juni 2026 — Enam kepala dusun — Nur Rohmat, Puguh Kenang Prasetiono, Adi Sucipto, Karboyo, Muhammad Mukhtar, dan Agus Kassianto — dijadwalkan dilantik di posisi baru; empat di antaranya menyatakan keberatan.

3. 25 Juni 2026 — Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Shonhaji, menyampaikan kritik bahwa kebijakan ini tidak lazim karena kepala dusun dipindah ke dusun lain, dan mempertanyakan mengapa perangkat terdampak maupun PPDI tidak dilibatkan dalam pembahasan.

4. 30 Juni 2026 — Pemerintah Kecamatan Pandaan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Mutasi Perangkat Desa Sumbergedang, dihadiri Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPMD, dan Kecamatan — tanpa kehadiran perangkat terdampak maupun perwakilan PPDI.

5. Awal Juli 2026 — Camat meminta pelantikan tetap dilaksanakan 3 Juli 2026, dengan alasan masa berlaku rekomendasi paling lambat 15 hari sejak surat penetapan terbit.

6. Pertengahan Juli 2026 — Sejumlah perangkat desa menyebut mutasi cacat prosedur dan mempertimbangkan gugatan ke PTUN.

7. Audiensi DPRD Kabupaten Pasuruan — Kepala Desa Sumbergedang mengoreksi keterangan sebelumnya di hadapan legislatif: perangkat yang sebenarnya disasar mutasi bukan enam, melainkan sembilan orang, empat di antaranya menolak.

8. Dua Angka, Satu Kebijakan

Kepada media, kebijakan ini sejak awal disampaikan sebagai mutasi enam kepala dusun. Namun di forum DPRD, Kepala Desa Sumbergedang sendiri mengoreksi angka itu menjadi sembilan perangkat. Ini bukan sekadar selisih statistik — artinya ada sekurang-kurangnya tiga perangkat desa yang turut menjadi subjek kebijakan yang sama, namun keberadaannya baru disampaikan ke publik setelah forum resmi di DPRD berlangsung, bukan sejak kebijakan ini pertama kali diumumkan. Publik berhak bertanya: mengapa cakupan sebenarnya dari kebijakan ini baru menjadi jelas belakangan, bukan sejak awal?

Forum yang Datang Belakangan
Camat Pandaan menegaskan tidak ada persoalan dari sisi administrasi. Namun forum resmi pertama yang secara eksplisit disebut media sebagai upaya “mempertemukan seluruh pihak” justru digelar pada 30 Juni — setelah penolakan sudah ramai diberitakan, dan menurut Ketua PPDI Shonhaji, tanpa mengikutsertakan pihak yang paling berkepentingan: perangkat yang dimutasi dan organisasi yang menaunginya.

Jika seluruh tahapan formal sudah dilalui sebelum SK terbit sebagaimana diklaim, pertanyaannya menjadi: forum internal semacam apa yang telah berlangsung sebelumnya, dan mengapa forum yang melibatkan pihak terdampak baru muncul sesudah polemik menjadi konsumsi publik?

“Kami tidak mempersoalkan mutasinya, tetapi mekanismenya; kalau salah satu tahapan tidak dilalui, mutasi itu belum bisa dikatakan benar dan sah.” — Puguh Kenang Prasetiono, Kepala Dusun yang dimutasi dari Kemisik ke Buluresik

Yang Akan Diuji di Seri Berikutnya
Klaim “sudah sesuai prosedur” yang berulang kali disampaikan Kepala Desa dan Camat Pandaan merujuk pada satu regulasi yang sama: Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa. Regulasi inilah yang akan diuji secara harfiah, pasal demi pasal, pada Seri 2 tulisan ini — untuk melihat apakah delapan tahapan yang diaturnya benar-benar telah dipenuhi, atau hanya sebagian yang terlihat di permukaan.

PASURUAN– 31 Juli 2026
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM, (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *