Korban Dugaan Penganiayaan Mengaku Masih Menanti Kepastian Hukum

Pasuruan – M. Junaedi Anwar Nur mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya kepada aparat penegak hukum sejak 11 Juni 2026. Hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/260/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan yang diterima pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah SPBU Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam dokumen tersebut tercantum seorang terlapor yang diinisialkan A alias K. Namun demikian, seluruh keterangan yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Menurut keterangan Junaedi, peristiwa yang dialaminya tidak hanya sebatas dugaan penganiayaan sebagaimana tercantum dalam STTLPM. Ia mengaku juga mengalami rangkaian peristiwa lain yang menurutnya mencakup penyekapan, ancaman, hingga dugaan tindak pidana lainnya. Namun, berbagai pengakuan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Junaedi mengaku berharap laporannya dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mempertanyakan perkembangan laporan yang menurutnya hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas apa yang saya laporkan,” ujar Junaedi.

Di sisi lain, status laporan yang diterima pelapor berupa Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) juga menjadi perhatian Junaedi. Menurutnya, ia berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut serta tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Pasuruan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *