LAPORAN DICABUT, DANA DIKEMBALIKAN APAKAH KORUPSI SUDAH SELESAI? JAWABANNYA: BELUM TENTU. KORUPSI BUKAN DELIK ADUAN.

OPINI EKSKLUSIF
— CITRA KEJAKSAAN DIPERTARUHKAN —
Kalau Dugaan Korupsi Bisa Dianggap Selesai
Karena “Damai” dan Laporan Dicabut,
Untuk Apa Ada Kejaksaan?
6 PAC Cabut Laporan. Ingat: Dugaan Korupsi Bukan Delik Aduan.
Karena yang Dirugikan adalah Negara.
FORMAT Pasuruan | 9 Juli 2026
Dana banpol bukan uang partai.
Itu uang rakyat Kabupaten Pasuruan.
Berasal dari APBD. Dari pajak. Dari pendapatan daerah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang memperbolehkan mekanisme internal partai menyatakan bahwa uang rakyat sudah beres.
Namun hari ini kita disuguhi narasi itu.
Enam mantan Ketua PAC yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Bangil tiba-tiba menyatakan persoalan sudah selesai. Alasannya: diselesaikan secara internal. Katanya cuma miskomunikasi.
Miskomunikasi apa?
Tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam LPJ — itu miskomunikasi?
Dua puluh tiga PAC yang menyatakan tidak pernah ada kegiatan pendidikan politik — itu miskomunikasi?
Bendahara DPC yang melapor ke Polres Pasuruan karena tanda tangannya diduga dipakai tanpa izin — itu miskomunikasi?
Perubahan keterangan yang sangat mendasar ini bukan hal kecil.
Aparat penegak hukum wajib memeriksa keenam mantan Ketua PAC tersebut. Bukan untuk menyalahkan mereka. Tapi untuk satu tujuan: memastikan apakah perubahan sikap ini murni didasarkan pada fakta yang diklarifikasi, atau ada faktor lain yang memengaruhinya.
Justru karena menyangkut keuangan negara — setiap perubahan keterangan yang signifikan harus diuji, bukan diterima begitu saja.
Satu hal yang tidak boleh salah dipahami.
Tindak pidana korupsi bukan delik aduan. Laporan boleh dicabut. Tapi kewajiban negara untuk menyidik dugaan kerugian keuangan negara tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Yang dirugikan bukan pelapor. Yang dirugikan adalah negara. Yang dirugikan adalah rakyat Kabupaten Pasuruan.
Dan negara tidak bisa berdamai atas nama rakyat hanya karena ada narasi bahwa persoalan sudah selesai di ruang rapat partai.
Kejaksaan Negeri Bangil: jangan berhenti.
Satu dokumen yang belum pernah dibuka sampai hari ini adalah rekening koran DPC PDIP Kabupaten Pasuruan TA 2022–2024. Di situlah seluruh jawaban berada. Ke mana uang itu pergi. Siapa yang menggunakannya. Apakah sesuai peruntukan atau tidak.
Selama rekening koran itu belum diperiksa, selama LPJ asli belum diuji secara forensik, selama BPKP belum menghitung kerugian negara secara resmi — maka tidak ada satupun pihak yang berwenang menyatakan perkara ini selesai.
Kami tidak meminta siapapun dinyatakan bersalah sebelum waktunya.
Kami meminta satu hal saja: biarkan hukum bekerja.
Kalau setelah semua dokumen diperiksa, setelah rekening koran dibuka, setelah BPKP menghitung — hasilnya memang tidak ada tindak pidana, kami akan menerima itu.
Tapi kalau proses itu tidak dijalankan hanya karena ada narasi damai internal — maka yang rusak bukan hanya laporan ini.
Yang rusak adalah kepercayaan rakyat bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
FORMAT PASURUAN | Ketua: Ismail Makky, SE.SH, MM.
