Pasar Diklaim Pasar Saat Menarik Retribusi, Mengapa Bukan Pasar Saat Pedagang Minta Perlindungan?

OPINI PUBLIK — SERI 4
Penutupan Pasar Jarwo Purwosari
Antara Kekuatan Kekuasaan dan Faktor Kemanusiaan, Pemerintah Pasuruan Pilih yang Mana?

Kekuatan kekuasaan bisa menutup pasar dalam dua hari. Pendekatan kemanusiaan tidak boleh melupakan perut pedagang yang harus makan besok pagi.

Dua Aturan Dipakai, Satu Aturan Masih Belum
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyebut dua aturan sebagai dasar penutupan Pujasera Jarwo: Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa. Kedua aturan itu sah dan relevan.
Yang tidak pernah disinggung adalah Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, yang pada Pasal 15 ayat (2) huruf c mengatur kewajiban memprioritaskan pedagang lama untuk kembali menempati tempat usaha.

Secara definisi teknis, Perpres ini ditujukan untuk pasar dengan mekanisme tawar-menawar — bisa diperdebatkan apakah Pujasera, yang menjual jasa makanan-minuman, masuk kategori itu secara harfiah. Tapi ada fakta yang tidak bisa dibantah: retribusi yang dipungut dari pedagang Pujasera Jarwo selama ini adalah retribusi pelayanan pasar berdasarkan Perda 3/2023 — bukan retribusi rumah makan. Pemerintah sendiri yang memperlakukan tempat ini sebagai pasar setiap kali menagih retribusi.

Pasal yang menguntungkan pemerintah dipakai atas nama pasar — tapi begitu pasal yang melindungi pedagang disinggung, kategorinya berubah jadi “bukan pasar tradisional”? Itu pertanyaan konsistensi yang wajar diajukan.
Kekuasaan Sudah Bekerja. Kemanusiaan Belum Terlihat.

Menutup pasar dalam dua hari cukup pakai kekuatan kekuasaan: surat keputusan, rombongan petugas Pemkab yang mirip serdadu, gembok baru, pagar bambu, papan penutupan. Semua itu sudah ada. Yang belum ada adalah kemanusiaan — skema konkret bagaimana pedagang bertahan hidup selama proses ini berjalan. Di balik semua pasal itu ada manusia: pedagang yang setiap pagi membuka lapak, menghitung untung recehan demi recehan, lalu pulang membawa uang untuk dapur keluarganya hari itu juga.

Penutupan yang digemborkan humanis dan manusiawi tidak cukup diucapkan lewat pernyataan di depan kamera dan media sosial. Kemanusiaan yang sesungguhnya dibuktikan lewat praktik — dan urusan perut tidak bisa ditunda sampai konsep besar selesai digodok.
Kemanusiaan tidak butuh konsep besar yang butuh berbulan-bulan disusun. Yang dibutuhkan pedagang sekarang adalah langkah paling mendasar dan bisa segera dijalankan — sesuatu yang tercantum dalam tuntutan pertama di bawah ini.

FORMAT Pasuruan Mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan
1. Segera menyediakan lokasi relokasi sementara yang layak, atau memberikan uang makan harian sebagai solusi kemanusiaan awal, sampai pembangunan ulang selesai dan pedagang bisa berjualan kembali.

2. Menjelaskan sikap resmi: apakah Pujasera Jarwo dikategorikan sebagai pasar rakyat atau bukan — mengingat retribusi yang dipungut selama ini adalah retribusi pelayanan pasar.

3. Menelusuri apakah petugas Pemkab yang menagih retribusi selama ini benar-benar menyetorkan seluruhnya ke kas daerah — kalau perlu, pertemukan langsung dengan para pedagang untuk klarifikasi.

4. Menjelaskan langkah konkret perlindungan pedagang lama sejalan dengan semangat Pasal 15 ayat (2) huruf c Perpres 112/2007, dan riwayat penagihan retribusi sebelum penutupan total dipilih.

5. Membuktikan telah dilakukan sosialisasi dan musyawarah sesuai prosedur — jadwal, daftar hadir, notulen.

Pemerintah sudah membuktikan kekuatan kekuasaannya untuk menutup pasar dalam waktu singkat. Sekarang publik menunggu: apakah kapasitas yang sama akan dipakai untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi pedagang terdampak — atau berhenti sampai gembok terpasang, sekadar narasi mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat?

Pasuruan, 5 Juli 2026 | FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE.SH, MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *