DESA JUNJUNG TULUNGAGUNG DISOROT: PENYERTAAN MODAL BUMDES Rp345 JUTA DAN ANGGARAN PEMELIHARAAN HAMPIR Rp1 MILIAR JADI PERTANYAAN WARGA

Tulungagung, 13 Juni 2026 – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Hari Santoso menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait penyertaan modal BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah serta besarnya anggaran pemeliharaan infrastruktur yang dinilai belum sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.

 

Berdasarkan data realisasi Dana Desa tahun 2024 hingga 2026, tercatat penyertaan modal kepada BUMDes mencapai Rp345.101.600, terdiri dari Rp75 juta pada tahun 2024 dan Rp270.101.600 pada tahun 2025. Namun hingga kini, sebagian warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis usaha yang dijalankan BUMDes, perkembangan aset yang dimiliki, maupun kontribusi keuntungan yang dihasilkan bagi desa.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pos pemeliharaan infrastruktur. Pada tahun 2024, anggaran pemeliharaan tercatat mencapai sekitar Rp374,8 juta, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi sekitar Rp525,9 juta. Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan dalam dua tahun mencapai lebih dari Rp900 juta.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena masih ditemukan sejumlah ruas jalan desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani, maupun akses pertanian yang dinilai memerlukan perbaikan.

Salah satu warga berinisial AR menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan maupun penggunaan Dana Desa, namun menginginkan adanya keterbukaan informasi.

“Anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan nilainya sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, siapa pelaksananya, serta hasil fisik yang telah dikerjakan. Jika memang sudah dilaksanakan, seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

•Audit ulang pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2026 oleh Inspektorat Kabupaten, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas yang berwenang.

•Publikasi terbuka terkait penyertaan modal BUMDes, meliputi jenis usaha, aset, laporan keuangan, serta perkembangan keuntungan usaha.

•Penyampaian rincian kegiatan pemeliharaan jalan, jembatan, jalan usaha tani, dan infrastruktur lainnya beserta bukti fisik pelaksanaan.

•Penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Sejumlah warga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Transparansi anggaran dinilai dapat menjadi sarana pengawasan publik sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Junjung, Hari Santoso, melalui pesan WhatsApp. Pada 13/06/2026 jam 11:05 wib. Namun saat dimintai penjelasan terkait penyertaan modal BUMDes, rincian penggunaan anggaran pemeliharaan, serta hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang disampaikan. Dalam tanggapannya, Kepala Desa justru mempersilakan agar persoalan tersebut diberitakan.

Sikap tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, substansi yang dipertanyakan warga bukanlah persoalan pribadi, melainkan menyangkut penggunaan anggaran publik yang bersumber dari keuangan negara dan dikelola oleh pemerintah desa.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Junjung terkait penggunaan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp345 juta lebih, rincian pekerjaan pemeliharaan yang nilainya menembus Rp900 juta, serta manfaat nyata yang telah diterima masyarakat dari penggunaan Dana Desa tersebut.

Di tengah besarnya anggaran yang telah digelontorkan, warga menilai keterbukaan informasi masih jauh dari harapan. Pertanyaan mendasar yang terus muncul di tengah masyarakat hingga kini belum terjawab secara jelas: usaha apa yang dijalankan BUMDes, berapa aset yang telah terbentuk, berapa keuntungan yang diperoleh, serta di mana saja lokasi pekerjaan pemeliharaan yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan, melainkan soal pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang dikelola atas nama kepentingan publik. Ketika anggaran terus terserap, namun hasil dan manfaatnya belum dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat, maka wajar apabila muncul pertanyaan, kecurigaan, dan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan. Semakin lama informasi terkait penggunaan Dana Desa tidak dibuka secara rinci kepada publik, semakin besar pula ruang bagi spekulasi, ketidakpercayaan, dan penilaian negatif dari masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Desa Junjung untuk segera membuka seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal BUMDes, kegiatan pemeliharaan infrastruktur, serta realisasi program-program yang didanai Dana Desa. Jika seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka keterbukaan informasi seharusnya tidak menjadi persoalan.

Masyarakat berharap klarifikasi dilakukan secara terbuka, disertai data, dokumen, laporan pertanggungjawaban, serta bukti fisik yang dapat diverifikasi bersama. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang dikelola kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan penerima manfaat pembangunan desa. (G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *