Ke Mana Baperjakat? Apakah Sistem Resmi Dikalahkan Lingkar Kekuasaan?
OPINI PUBLIK — SERI III
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?
Apakah Mekanisme Resmi Dilumpuhkan dan Lingkar Kekuasaan yang Mengambil Alih?
Setiap mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah seharusnya melewati satu pintu yang sama: Baperjakat — Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Bukan formalitas. Bukan stempel. Ia adalah mekanisme hukum yang diamanatkan PP 11/2017 untuk memastikan setiap rekomendasi penempatan ASN didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Senin, 8 Juni 2026. Delapan puluh pejabat dilantik. Sebelas camat baru. Satu Eselon II. Empat puluh tujuh administrator.
Publik bertanya: apakah seluruh penempatan pejabat dalam mutasi ini benar-benar merupakan hasil rekomendasi Baperjakat?
Tidak ada penjelasan proses. Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Baperjakat tentang dasar pertimbangan penempatan ini. Baperjakat sunyi — sementara 80 SK sudah diterbitkan dan 80 pejabat sudah dilantik.
Kesunyian itu melahirkan pertanyaan yang lebih serius.
Santer terdengar di kalangan internal birokrasi Kabupaten Pasuruan bahwa dalam proses mutasi Juni 2026, diduga terdapat tim adhoc bentukan Bupati yang berperan menentukan arah penempatan pejabat — bekerja di luar mekanisme formal Baperjakat, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa pertanggungjawaban kepada publik.
Apakah informasi ini benar?
Pertanyaannya keras dan terbuka: apakah benar terdapat tim adhoc atau mekanisme pertimbangan informal di luar Baperjakat yang terlibat dalam proses mutasi ini? Jika ya — apa dasar hukumnya? Siapa anggotanya? Kepada siapa mereka bertanggung jawab?
PP 11/2017 Pasal 70 secara eksplisit mewajibkan pejabat yang berwenang mempertimbangkan rekomendasi Baperjakat dalam setiap pengangkatan dan pemindahan pejabat administrator. Jika ada mekanisme lain yang bekerja di luar itu — tidak tercatat, tidak transparan, tidak dapat dipertanggungjawabkan — apakah yang sedang terjadi masih dapat disebut manajemen ASN yang sah?
Bagi yang mengikuti tata kelola Kabupaten Pasuruan, pertanyaan ini tidak lahir dari ruang kosong.
FORMAT Pasuruan telah mendokumentasikan keberadaan TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah — yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. Apakah lembaga ini beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku? Apakah fungsinya tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah resmi? Apakah keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik?
Jika benar terdapat mekanisme pertimbangan di luar Baperjakat dalam mutasi Juni 2026, apakah ini bagian dari pola yang sama? Apakah fungsi lembaga resmi telah berjalan sebagaimana mestinya — atau justru telah digeser oleh mekanisme yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas? Publik berhak mendapat jawaban.
FORMAT Pasuruan mengajukan tiga pertanyaan terbuka yang wajib dijawab:
Pertama — Baperjakat: apakah rekomendasi diberikan dalam proses mutasi Juni 2026? Apakah rekomendasi itu diikuti? Ataukah Baperjakat hanya diminta menandatangani draft yang sudah jadi — sementara yang menyusunnya adalah pihak lain di luar mekanisme resmi?
Kedua — Bupati Rusdi Sutejo: apakah terdapat tim adhoc atau mekanisme pertimbangan informal di luar Baperjakat dalam proses ini? Jika ada, apa dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab?
Ketiga — jika benar terdapat mekanisme di luar Baperjakat yang ikut menentukan nasib jabatan 80 pejabat itu, apakah hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik?
Bupati berkata “amanah ini harus dijaga dengan integritas.” FORMAT bertanya: apakah proses yang menghasilkan 80 pelantikan itu sendiri sudah mencerminkan integritas yang dimaksud?
Kasak-kusuk ASN di Kabupaten Pasuruan sudah lama terdengar. Mereka berkarier bertahun-tahun, membangun kompetensi, dan menjaga integritas. Karena itu semakin penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa promosi dan mutasi jabatan ditentukan oleh sistem merit — bukan oleh faktor-faktor lain yang tidak pernah dijelaskan kepada publik.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Selama ini kami memantau. Jangan sampai kesunyian ini menjadi bom yang sewaktu-waktu meledak. Karena publik menilai.
Pasuruan, 12 Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
