Sedotan Pasir Ilegal di Kunjang Menggila, Polsek Kunjang Diduga Tutup Mata
Kediri – Tambang pasir ilegal di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang menggunakan diesel penyedot semakin menggila, mereka tidak memperdulikan adanya baner larangan yang di tancapkan oleh Polsek setempat.
Fakta tersebut terpantau tim media cakranusantara, kamis (28/5). Di lokasi tim media menyaksikan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot yang di modifikasi diatas ponton-ponton.
Berdasarkan informasi yang kita miliki, aktivitas penambangan tersebut sempat di hentikan oleh Polsek Kunjang akhir tahun 2025 kemarin.
Pertanyaannya, setelah aktivitas penambangan dihentikan, kenapa penambangan pasir ilegal masih beraktivitas lagi? ada dugaan Polsek Kunjang tutup mata, ada apa dengan hukum di negara ini?
Saat di lokasi terlihat beberapa truck berjejer mengantri untuk muat hasil tambang dari lokasi tersebut.
Seperti diketahui penambangan pasir liar tanpa izin melanggar undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tentang pertambangan minerba.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK) dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 milyar.
Penambangan pasir ilegal tersebut juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU ini memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan perusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat, diantaranya
– Pasal 98 mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar
– Pasal 99 karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 milyar.
(Pras)

