DUGAAN PENGALIHAN 4 EKOR SAPI HIBAH DINAS PETERNAKAN 2019-2021 DI DUSUN SOKUNING DESA GINTUNGAN, 1 EKOR TERSISA DI KANDANG MILIK PAK MUKMIN

Lamongan -//Cakranusantara.online – Bantuan hibah ternak sapi dari Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019-2021 untuk Dusun Sokuning, Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, diduga mengalami pengalihan. Dari 5 ekor yang dikelola salah satu pengurus kelompok Pak MUKMIN sekarang tinggal 1 ekor di kandang.

*Dugaan Kronologi*
1. Penerimaan 2019-2021: Kelompok tani di Dusun Sokuning disebut menerima total 15 ekor sapi hibah dari Dinas Peternakan Lamongan. Sapi dibagi ke 3 kelompok pengelola.
2. Jatah 5 Ekor: Sdr. Pak MUKMIN disebut mengelola 5 ekor sapi sebagai bagian dari pembagian tersebut.
3. Kondisi 2026: Hasil pantauan warga, kandang milik Sdr. Pak MUKMIN di Dusun Sokuning per 30 April 2026 hanya berisi 1 ekor sapi.
4. Dugaan Pemindahan: 4 ekor sapi lainnya diduga dipindahkan ke pihak keluarga Sdr. Pak MUKMIN yang berdomisili di Dusun Grabakan wilayah kecamatan Balongpanggang dan Desa Bluluk wilayah Kabupaten Lamongan, Warga menyebut pemindahan terjadi bertahap sejak 2022-2024 untuk anak buat khajatan sunnat dari salah satu keluarga Pak MUKMIN.

*Aturan Bantuan Hibah Ternak*
Sesuai Juknis Bantuan Pemerintah bidang Peternakan, sapi hibah:
1. Tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dipotong selama minimal 2 tahun tanpa izin tertulis Dinas.
2. Harus dipelihara di lokasi kelompok penerima sesuai BA Serah Terima.
3. Wajib dilaporkan perkembangannya tiap tahun ke PPL dan dinas.
4. Jika mati, harus ada Berita Acara Kematian + visum dokter hewan.

*Keterangan Warga*
“Setahu saya dulu ada 5 ekor. Sekarang tinggal 1. Katanya 4 ekor dibawa anaknya yang sudah pindah ke Grabagan dan Bluluk,” kata S, warga Dusun Sokuning, kamis (30/4/2026).

Warga lain menyebut belum pernah melihat papan proyek atau laporan populasi ternak hibah ditempel di balai dusun.

*Upaya Konfirmasi*
Sdr. Pak MUKMIN saat dikonfirmasi mengatakan mengaku hanya dapat/merawat 2 ekor sapi yang satu meninggal (mati). Saat lebih lanjut perwakilan dari media cakranusantara yaitu bodeng menayakan lebih lanjut ke Pak MUKMIN mengatakan kalau anggotanya yang mendapatkan Sapi kalau membutuhkan uang disuruh untuk jual sapi tersebut. Dengan catatan tanggung jawab. ” Ujar Pak MUKMIN.

PPL Desa Gintungan menyatakan akan mengecek data CPCL 2019-2021 dan laporan populasi terakhir. “Kalau benar dipindah tanpa izin, itu pelanggaran juknis. Nanti kita laporkan ke Dinas,” ujarnya.

Kabid Budidaya Dinas Peternakan Lamongan saat dihubungi terpisah mengaku belum menerima laporan resmi. “Semua hibah ada ear tag dan kartu ternak. Akan kami tracing. Jika terbukti dialihkan, penerima wajib mengembalikan atau ganti rugi sesuai harga pasar,” katanya.

*Tindak Lanjut*
BPD Desa Gintungan berencana memanggil pengurus kelompok tani untuk dimintai klarifikasi dalam rapat desa minggu depan. Inspektorat Kabupaten Lamongan juga membuka posko pengaduan aset desa/hibah.

*Hak Jawab*
Redaksi memberi ruang hak jawab kepada Sdr. Pak MUKMIN Ketua Kelompok Tani Dusun Sokuning penerima, Dinas Peternakan Lamongan, dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *