UPAH BURUH DIDUGA DITAHAN! KONTRAKTOR PROYEK VILLA DI CANGGU DISERET KE PUSARAN SKANDAL — BAU PIDANA MENYENGAT, KEADILAN DITANTANG TERBUKA!
CAKRA NUSANTARA ONLINE
Rubrik: Hukum & Investigasi
Penulis: Trs
UPAH BURUH DIDUGA DITAHAN! KONTRAKTOR PROYEK VILLA DI CANGGU DISERET KE PUSARAN SKANDAL — BAU PIDANA MENYENGAT, KEADILAN DITANTANG TERBUKA!
Bali — Senin 20 April 2026
Skandal dugaan penahanan upah buruh kembali meledak dan kali ini bukan sekadar isu kecil di balik proyek bangunan. Proyek renovasi villa di kawasan Canggu berubah menjadi panggung dugaan praktik kotor yang memicu kemarahan publik.
<span;>Di Jalan Bumbak Dawuh, Gang Ambengan, Villa Nomor 8, jeritan buruh mulai terdengar lantang. Para pekerja yang menggantungkan hidup dari keringat mereka kini justru harus menelan pahit: upah yang dijanjikan diduga “lenyap” tanpa kejelasan.
<span;>Ini bukan lagi soal keterlambatan. Ini dugaan kuat pengabaian hak pekerja secara terang-terangan.
<span;>
<span;>Sejumlah buruh asal Jawa Timur mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Upah borongan yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka diduga ditahan, sementara pihak kontraktor dan pemberi kerja justru memilih bungkam.
Suniman, mandor asal Lekok, Pasuruan, membuka fakta yang semakin memperkeruh situasi. Ia menyebut pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Prima Abadi Land, bernomor: 01/SPK/INT/XII/BUMBAK tertanggal 27 Januari 2026, ditandatangani oleh Ibnu Wawan Hudi.
<span;>
<span;>Namun fakta di lapangan berbicara lain.
<span;>Janji pembayaran yang disebut akan dilakukan maksimal hari Senin tgl 13 April 2026 berubah menjadi dugaan pengingkaran yang memalukan.
<span;>
<span;>“Sudah jelas dijanjikan, tapi sampai sekarang nihil. Semua seperti hilang. Ini bukan sekadar janji kosong — ini hak kami yang diinjak,” tegas Suniman dengan nada penuh amarah.
Nominal Rp 4.000.000 mungkin kecil bagi sebagian pihak, tapi bagi para buruh, itu adalah napas kehidupan.
“Kami datang merantau, kerja banting tulang. Tapi diperlakukan seperti ini. Kalau tidak ada penyelesaian, kami tidak akan diam. Jalur hukum akan kami tempuh,” lanjutnya.
Pernyataan lebih keras datang dari Samsul, salah satu pekerja di lokasi:
“Kami merasa ditipu. Ini bukan lagi keterlambatan — ini keterlaluan!”
Kasus ini tidak bisa lagi disapu di bawah karpet. Dugaan penahanan upah berpotensi masuk ranah pelanggaran serius, bahkan pidana.
Jika terbukti, tindakan ini bisa menyeret pihak terkait melanggar:
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Kewajiban pembayaran upah sesuai perjanjian kerja
Sanksi denda atas keterlambatan pembayaran
Hingga dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Dan penipuan (Pasal 378 KUHP)
Artinya jelas: ini bukan sekadar konflik kerja — ini potensi kejahatan.
Suara keras datang dari aktivis Baladika Bali yang mengecam keras dugaan ini.
“Kalau benar upah buruh ditahan, ini bukan pelanggaran biasa — ini eksploitasi! Jangan jadikan Bali ladang keuntungan dengan cara menginjak hak pekerja!” tegasnya.
Ia bahkan melontarkan ultimatum terbuka:
“Aparat jangan tutup mata! Usut tuntas! Jika perlu, hentikan proyek sampai semua hak buruh dibayar!”
Kemarin sudah di upayakan komunikasi baik baik secara kekeluargaan,dan Pak suniman juga masih menunggu hak nya
tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun perusahaan terkait.
Diamnya mereka bukan meredam situasi justru mempertebal kecurigaan publik.
Publik kini bertanya:
Apakah ini murni kelalaian…
atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Bali.
Akankah aparat bertindak tegas?
Atau kembali menjadi cerita lama yang menguap tanpa kejelasan?
Satu hal yang pasti:
Ketika keringat buruh tidak dihargai, maka hukum sedang diuji — dan kepercayaan publik berada di ujung tanduk.
WORKERS’ WAGES ALLEGEDLY WITHHELD! VILLA PROJECT CONTRACTOR IN CANGGU DRAGGED INTO GROWING SCANDAL — CRIMINAL SUSPICIONS RISE, JUSTICE OPENLY CHALLENGED
Bali — A fresh labor scandal has erupted, and this time it goes far beyond a minor dispute behind a construction site. A villa renovation project in Canggu has turned into a flashpoint of alleged misconduct, igniting public outrage.
At Jalan Bumbak Dawuh, Gang Ambengan, Villa No. 8, the voices of workers are growing louder. Laborers who depend on their daily wages for survival now face a harsh reality: payments they were promised have allegedly “disappeared” without explanation.
This is no longer about delays. It is a serious allegation of blatant denial of workers’ rights.
Several workers from East Java claim they were treated inhumanely. Piece-rate wages that should have been guaranteed were allegedly withheld, while the contractor and employer have remained silent.
Suniman, a foreman from Lekok, Pasuruan, revealed details that further deepen the controversy. He stated that the work was carried out under an official Work Order (SPK) issued by PT Prima Abadi Land, numbered 01/SPK/INT/XII/BUMBAK, dated January 27, 2026, signed by Ibnu Wawan Hudi.
However, the reality on the ground tells a different story.
Payment promises, reportedly scheduled for Monday, have turned into what workers describe as a humiliating breach.
“It was clearly promised, but until now there’s nothing. Everything just vanished. This is not just a broken promise — this is our right being trampled,” Suniman said angrily.
The amount in question — Rp4,000,000 — may seem small to some, but for these workers, it represents their livelihood.
“We came here to work, to survive. But we are treated like this. If there is no resolution, we will not stay silent. We are ready to take legal action,” he added.
Another worker, Samsul, expressed even stronger frustration:
“We feel deceived. This is no longer a delay — this is outrageous!
This case can no longer be brushed aside. The alleged withholding of wages may constitute serious violations, potentially entering criminal territory.
If proven, those involved could face breaches of:
Indonesia’s Manpower Law No. 13 of 2003
Obligations to pay wages as agreed in employment contracts
Financial penalties for delayed payments
Possible embezzlement (Article 372 of the Criminal Code)
Fraud (Article 378 of the Criminal Code)
This makes one thing clear: this is not merely a labor dispute — it is a potential crime.
Strong condemnation has also come from local activists.
“If it is true that workers’ wages are being withheld, this is not a simple violation — this is exploitation! Bali must not become a playground for profit at the expense of workers’ rights,” an activist stated firmly.
They also issued a direct ultimatum:
“Authorities must not turn a blind eye! Investigate thoroughly! If necessary, halt the project until all workers are paid!”
<span;>
As of publication, no official statement has been issued by the contractor or the company involved.
Their silence is not calming the situation — it is only intensifying public suspicion.
The public is now asking: Is this mere negligence…
or is something being deliberately concealed?
This case has become a critical test for labor law enforcement in Bali.
Will authorities act decisively?
Or will this become yet another unresolved case that fades without accountability?
One thing is certain:
When workers’ sweat is not respected, the law itself is being tested — and public trust hangs in the balance.(Trs)

