SDN 1 PULUNGAN KEC GEMPOL KAB PASURUAN DI DUGA WAJIBKAN SISWA UNTUK BELI BUKU LKS

Pasuruan 3 / 8 / 2025 Cakranusantara online , Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) merupakan salah satu pelengkap mata pelajaran dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, tetapi seiring berjalan waktu muncul berbagai masalah dengan praktek penjualan buku LKS , ini yang di lakukan oleh SDN 1 PULUNGAN KEC GEMPOL KAB Pasuruan , di duga mewajibkan siswa untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) dengan harga yang sangat memberatkan bagi wali murid yang dari segi ekonomi kurang mampu.
Menurut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya.beliu mengeluhkan mahalnya biaya untuk pembelian buku LKS, klo tidak beli takut anaknya akan tertinggal pelajaran, beliau juga berharap kalau bisa buku LKS itu di pinjami seperti buku Paket, soalnya buku LKS belinya satu tahun 2 kali keluhnya kepada wartawan.

Untuk menyiasati penjualan buku LKS tersebut, semua pembeli buku di duga di kordinir dan di fasilitasi oleh pihak sekolah yaitu kepala sekolah ( kepsek ) serta guru melalui kelompok pengurus paguyupan di masing masing kelas agar seakan akan wali murid yang membeli sendiri ke pengurus paguyupan yang sudah di tunjuk, di duga begini cara SDN 1 PULUNGAN Gempol untuk menjual buku LKS,
Padahal jelas jelas di PERMENDIKBUD no 75 tahun 2020 pasal 12 a menjelaskan bahwa MELARANG Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif menjual buku pelajaran , bahan ajar , pakaian seragam , atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
PERATURAN PEMERINTAH ( PP ) nomor 17 tahun 2010 pasal 18 a menegaskan melarang / larangan menjual belikan buku pelajaran , pakaian seragam, bahan ajar, bahan pakaian seragam berlaku untuk siapapun di satuan pendidikan.
PERMENDIKBUD nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang di gunakan oleh satuan pendidikan , Peraturan ini secara tegas MELARANG sekolah menjual buku LKS yang di terbitkan oleh pihak luar seperti PENERBIT.

TUJUAN PERMENDIKBUD.

— melindungi siswa dan orang tua dari praktek komersial yang tidak etis terkait penjualan buku pelajaran.

— memastikan pendidikan dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.

— meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memastikan penggunaan buku yang sesuai dengan standar dan kebutuhan siswa.

SANKSI PELANGGARAN.

— Sanksi administratif ( teguran , pencopotan jabatan )

— Dalam kasus tertentu bisa masuk ranah pidana.

Dalam hal ini SDN 1 PULUNGAN KEC GEMPOL KAB PASURUAN tidak menghiraukan peraturan yang ada, lebih mementingkan kebutuhan bisnis lewat penjualan LKS tidak memandang keadaan ekonomi orang tua siswa, memang keuntungan yang di dapat dari penjualan buku LKS tersebut sangat menggiurkan,
Setelah berita ini di terbitkan kami berharap agar Dinas Pendidikan setempat untuk mengawasi dan menindak lanjuti praktek jual beli LKS di sekolah dan di beri sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku
Dengan adanya aturan dan sanksi bagi yang tetap melanggar menjual belikan LKS di sekolah dapat di berhentikan dan siswa dapat fokus pada proses belajar tanpa terbebani biaya tambahan. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *