Kades Tantang Wartawan Laporkan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gedung Tapos
Jombang – Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Gedung Tapos di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menuai kritik tajam dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp400 juta dari Dana Desa tahun 2025 itu dinilai tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut aturan, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan stunting. Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor desa hanya diperbolehkan maksimal 10% dari total anggaran, dan itu pun khusus untuk desa mandiri yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) kuat.

Ketua LSM Gempar, Sulistyo, menegaskan bahwa pembangunan kantor desa seharusnya menggunakan sumber dana lain, seperti bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten atau provinsi.
“Dana Desa tidak boleh dipakai untuk pembangunan kantor desa. Memang tidak ada larangan membangun kantor, tetapi dananya bukan dari DD, melainkan dari anggaran lain yang memang disiapkan untuk itu,” jelas Sulistyo kepada wartawan.
Sulistyo juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan anggaran.
“Jangan hanya menunggu laporan di belakang meja. Dana Desa harus dipakai sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku agar lebih efektif dan tepat sasaran,” tegasnya
*Gambar pembangunan gedung Tapos



Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Badang, Sholiudin, mengakui bahwa pembangunan kantor desa menggunakan Dana Desa. Ia berdalih sudah berkoordinasi dengan camat, meski hanya secara lisan.
“Itu pakai Dana Desa, dan saya sudah koordinasi dengan camat. Ibu camat memperbolehkan, walau hanya secara lisan,” ujarnya.
Sholiudin bahkan menantang wartawan yang mempertanyakan kebijakan ini untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Kalau memang salah, silakan laporkan saja. Nanti biar diuji. Kalau terbukti salah, saya siap bertanggung jawab, bahkan mengembalikan uang DD tersebut ke kas daerah,” tegasnya.
Pembangunan Gedung Tapos ini sebelumnya juga menelan biaya sebesar Rp480 juta pada tahun 2024 dan kini masih dalam tahap pelaksanaan. Kasus ini memantik perhatian luas, mengingat adanya aturan yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang tidak memperbolehkan alokasi besar untuk pembangunan kantor desa.

