DIDUGA ADA PRAKTIK KORUPSI DAN SUAP, PENGELOLA PKBM AJI SAKA DISOROT, ALIRAN DANA BANTUAN DIDUGA DIMONOPOLI

Kediri – Dunia pendidikan nonformal kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang beredar, muncul indikasi adanya praktik suap atau pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu. Dugaan ini mengarah pada upaya menutupi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran agar tidak terungkap ke publik maupun diproses secara hukum.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, aliran dana tersebut diduga mengarah ke oknum di lembaga terkait hingga aparat penegak hukum (APH). Tujuannya diduga untuk memperlambat atau bahkan menghentikan proses penanganan kasus.
Dugaan Bermula dari Dana BOP dan Program Kejar Paket
Permasalahan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, termasuk program Kejar Paket.
Terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data jumlah peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini memunculkan indikasi adanya manipulasi data guna meningkatkan jumlah anggaran yang diterima.
“Diduga ada permainan data jumlah siswa. Padahal bantuan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta didik, namun diduga justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujar salah satu sumber, Senin (18/04).
Dugaan Adanya “Uang Pelicin”
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena adanya dugaan pembayaran kepada pihak tertentu sebagai “uang pelicin”. Dana tersebut diduga diberikan agar laporan keuangan yang bermasalah tidak diperiksa secara mendalam atau tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat serta pemerhati pendidikan mendesak agar pihak berwenang, termasuk instansi terkait, segera turun tangan. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya penutupan kasus.
Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari pihak pengelola maupun oknum penerima suap, diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola PKBM Aji Saka maupun instansi terkait terkait dugaan tersebut. (TimRed)
