KLARIFIKASI OPERASIONAL GUDANG MENIRAN DI DUSUN SUKOREJO: MURNI JUAL BELI BAHAN PAKAN TERNAK DAN BUKAN BERAS ILEGAL

MOJOKERTO,|Cakra Nusantara.Online – 17 April 2026 – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada tanggal 12 April 2026 mengenai dugaan keberadaan gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, awak media.CakraNusantara.Online.telah melakukan investigasi mendalam dan verifikasi faktual di lapangan.

Berdasarkan temuan di lokasi serta keterangan langsung dari pihak pengelola, kami menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait berita yang menyebar dugaan campuran beras bulog itu tidak benar adanya.

1. Pelurusan Fakta Komoditas: Meniran untuk Pakan Ternak
Narasi yang menyebutkan adanya penyimpanan ribuan karung beras milik Perum Bulog adalah tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa komoditas yang dikelola adalah Meniran (pecahan butir beras kecil hasil sampingan penggilingan), bukan beras utuh untuk konsumsi manusia.

Sumber Barang: Meniran tersebut dibeli secara sah dari berbagai wilayah (Gresik, Nganjuk, Kediri) untuk dikumpulkan dan dijual kembali sebagai bahan campuran pakan ternak.

Proses Pembersihan: Jika terdapat permintaan “Meniran Bersih”, pengelola hanya melakukan proses pembersihan menggunakan blower (kipas) untuk memisahkan dedak atau kotoran. Tidak ada aktivitas mengolah beras kualitas rendah menjadi beras premium (polishing).

2. Penggunaan Karung Bekas (Daur Ulang)
Terkait temuan karung dengan berbagai merek (termasuk bekas Bulog), hal tersebut murni merupakan penggunaan karung sak bekas (daur ulang) sebagai wadah pengemasan meniran.

“Penggunaan karung bekas adalah praktik umum dalam perdagangan pakan ternak skala rakyat untuk menekan biaya operasional. Tidak ada unsur pemalsuan merek atau pengoplosan beras di dalamnya,” ujar perwakilan pengelola gudang.

3. Status Operasional Gudang
Bangunan yang dimaksud merupakan eks-gilingan padi yang sempat vakum. Saat ini, bangunan tersebut dimanfaatkan kembali hanya sebagai gudang transit jual-beli meniran. Aktivitas di lokasi bersifat terbuka dan diketahui oleh lingkungan setempat, bukan operasional tersembunyi sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

4. Tanggapan Terkait Perizinan dan Narasi Hukum
Pihak pengelola menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan terkait pelanggaran pidana berat sebelum adanya proses verifikasi sah dari instansi berwenang. Pengelola menegaskan bahwa skala usaha ini adalah pengumpulan bahan pakan ternak, bukan industri penggilingan padi skala besar yang melanggar tata ruang atau regulasi lingkungan hidup.

(TimRedaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *