Oknum Ketua Poktan Dan struktur Bendahara Diduga Jual Pupuk Jauh Diatas HET, Petani Dusun Kedungjati Banyak Yang Menjerit..??

Gresik – //Cakranusantara.online – Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Kalangan Dusun Kedungjati, Desa Sokoanyar Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bpak Slamet Dan oknum bendahara poktan Usman yang sering disebut dikalangan Dusun setempat diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Dan anehnya Pihak dari Pemrintah Desa Sukoanyar Perwakilan kasun Kedungjati yaitu ZEN menyebutkan Sudah kesempatan masyarakat padahal belum ada musyawarah ke kelompok Tani, Di Duga Kasun Zen dan Kepala Desa Yang disinyalir untuk kepentingan Memperkaya diri pribadi.

Dugaan tersebut mencuat Pada hari Rabu (15/04/2026). setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain, bahkan masih dalam satu Kecamatan yang sama. Saya beli pupuk 1 paket 240 mas’ ujar oknum kelompok Tani di tengah sawah.

Harga Fantastis Petani Menjerit.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Cakranusantara yaitu Bodeng di lapangan pada Rabu (15/04/2026), pupuk bersubsidi di Dusun Kedungjati dijual dalam satu paket dengan harga Rp.240.000, – untuk pupuk Urea 50kg dengan harga Rp.120.000, untuk pupuk Phonska 50kg dengan harga Rp.120.000, padahal di Dusun lain dan Desa lain di Kecamatan Cerme, harga pupuk subsidi disebut berkisar antara Rp.205.000,- hingga Rp. 210.000 per paket.

“Di sini satu paket Rp.240.000,- ditempat lain cuma Rp.205.000 hingga Rp.210.000,- padahal masih satu kecamatan, kami sangat keberatan,” ujar salah seorang petani dengan nada kecewa saat dikonfirmasi di pinggir sawah bersama petani lain.

Petani menilai harga tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 untuk meringankan beban petani di Indonesia.

Pengakuan Ketua Poktan Banyak Kejanggalan.

Tim investigasi media cakranusantara yaitu Bodeng kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Rumah nya ketua Poktan Bpak Slamet tapi sayang rumahnya masih tutup tidak ada Bpak Slamet selaku Ketua Poktan Dusun Kedungjati.

Dan saat yang sama tim investigasi media cakranusantara yaitu Bodeng langsung datang ke rumah Bpak Usman selaku bendahara poktan Dusun Kedungjati, Bpak Usman mengatakan iya mas kita jual pupuk Phonska dan Urea ke petani dengan harga Rp.240.000, untuk satu paket pupuk mas. “Ujarnya

Lebih Lanjut Bpak Usman menjelaskan kita menjual mahal dikarenakan kita pinjam dulu pupuk tersebut mas ke Desa sukoanyar karena ongkosnya 300 ribu kita pinjem ke desa Sukoanyar 2 Ton pupuk mas. Dan dikarenakan di poktan Dusun Kedungjati blm datang atau blm ada Pupuknya.

Dan beberapa menit Bpak Usman membawa orang Dua kerumah nya salah satunya kepala Dusun (kasun) dengan nama ZEN, lebih lanjut ZEN seolah melindungi Poktan Dusun Kedungjati tersebut kalau ada penjualan pupuk yang diatas HET Zen hanya bilang sudah kesempatan.’ ujar ZEN selaku kasun Kedungjati.

seharusnya sikap kepala Dusun ZEN tidak seperti itu bagaimana tidak ZEN aparatur Pemerintah Desa dan juga kasun Zen juga bisa mengawasi masyarakat maupun bisa menegur kalau penjualan pupuk itu harus sesuai HET bukan mala melindungi, Secara awam sekilas mata lagak dan ucapan kasun ZEN mendukung dan melindungi poktan menjual harga setinggi langit tersebut menjual harga pupuk urea 120 dan pupuk Phonska 120 , atau satu paket dengan harga 240. Yang dipastikan merugikan petani khusus nya Dusun Kedungjati Desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik.

Pertanyaan..? Warga sengsara warga menjerit dengan menjual pupuk selangit, tapi dugaan Ketua poktan dan struktur bahkan Kasun Zen dan kepala Desa ikut senang dengan menjual harga mahal untung Ada.

Atas rangkaian fakta tersebut, Ketua Poktan Bpak Slamet dan oknum bendahara poktan Bpak Usman diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, yang berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai aturan turunan terkait distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus dijual sesuai HET agar tepat sasaran,

Jika terbukti secara hukum, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Petani Minta Aparat Turun Tangan.

Para petani Dusun Kedungjati berharap aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.

Mereka menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir oknum. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *