Oknum Karang Taruna Diduga Terjerat Curanmor di Pasar Randegan, Muncul Isu “Damai Rp10 Juta” yang Mengguncang Publik

Mojokerto // Cakra Nusantara —

Aroma skandal kembali menyeruak dari wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang yang diketahui merupakan anggota Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Madureso, diduga terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, di wilayah Pasar Desa Randegan.

Peristiwa yang terjadi di tengah sunyinya aktivitas pasar menjelang pagi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara tidak transparan yang disebut-sebut melibatkan nominal uang puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi media ini di lapangan, peristiwa bermula saat tiga pria yang diketahui bernama Adi, Dika, dan Ikhwan terlihat berada di area Pasar Desa Randegan pada Sabtu dini hari. Ketiganya diketahui datang ke pasar dengan alasan membeli makanan di tengah aktivitas pedagang yang mulai berdatangan.

Namun situasi berubah ketika keberadaan mereka justru menggegerkan kesibukan aktivitas pasar karena salah satu dari mereka diketahui sudah menumpangi sepeda yang disebut bukan milik temannya. Saat ditanyai warga ketiga terduga pelaku tidak dapat mengelak karena mereka berangkat bertiga menggunakan kendaraan berwarna hitam sedang yang ditumpangi oleh salah satu terduga tersebut adalah kendaraan berwarna putih.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga Aparat Desa. Kepala Desa Randegan, Gatot Dwitanto, kemudian melaporkan segera mengambil langkah dengan menghubungi aparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Dawarblandong langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan ketiga pemuda tersebut untuk dibawa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah cepat aparat ini sempat mendapat apresiasi warga, yang berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas. Saat dikonfirmasi oleh redaksi media ini, Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Bagas, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, saat diamankan kondisi ketiganya tidak memungkinkan untuk langsung diperiksa.

“Ketiganya dalam kondisi mabuk saat diamankan. Salah satunya juga diduga berada dalam pengaruh obat-obatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu dari mereka diduga mengonsumsi pil koplo, yang merupakan obat yang masuk dalam kategori obat daftar G.

“Karena kondisinya seperti itu, kami belum melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan hari Senin, Selasa, atau paling lambat Rabu,” ujar Kanit Bagas.

Namun di balik penjelasan resmi tersebut, muncul informasi yang jauh lebih mengejutkan dari hasil penelusuran redaksi media ini di lapangan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya pembicaraan mengenai penyelesaian perkara dengan nominal uang tertentu.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sempat muncul angka Rp15 juta, yang kemudian disebut-sebut berakhir pada Rp10 juta. Dalam istilah yang sering digunakan di lapangan, praktik tersebut dikenal dengan istilah “86”, yaitu upaya penyelesaian perkara secara informal agar proses hukum tidak dilanjutkan.

Isu ini dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kanit Reskrim Bagas dengan tegas membantah adanya penerimaan uang dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya tidak merasa menerima uang seperti yang disebutkan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses masih berada pada tahap awal dan pemeriksaan belum dilakukan karena kondisi para terduga pelaku. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Dawarblandong dan sekitarnya khususnya Dusun Guyangan Desa Madureso.

Banyak pihak menilai bahwa jika dugaan curanmor tersebut benar, maka perkara tersebut harus diproses secara terbuka, transparan, dan tanpa kompromi. Terlebih, para terduga pelaku diketahui berasal dari organisasi kepemudaan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau justru tenggelam tanpa kejelasan?

Waktu dan transparansi penegakan hukum yang akan menjawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *