MA Kabulkan Kasasi Moch. Romli dalam Sengketa Lapangan Warungdowo

PASURUAN, 15 Maret 2026 – Moch. Romli menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara sengketa perdata terkait Lapangan Warungdowo yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Bangil dengan Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch. Romli sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh M. Muzammil.

Menanggapi putusan tersebut, Moch. Romli menyampaikan apresiasi terhadap keputusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses hukum yang benar dan transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan Lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Harapan kami, dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta bersama-sama menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Moch. Romli yang terdiri dari Andy Mulya, S.H., M.H., CPLH dan Hasan Bisri, S.H. juga menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan argumentasi hukum yang mereka ajukan memiliki dasar yang kuat.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh klien kami, Moch. Romli, dan menolak permohonan kasasi dari pihak M. Muzammil. Hal ini menunjukkan bahwa argumentasi hukum serta fakta-fakta yang kami ajukan sejak proses persidangan sebelumnya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi,” terang tim kuasa hukum.

Kuasa hukum menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Mereka juga berharap seluruh pihak dapat menerima putusan tersebut secara bijaksana serta tetap menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan.

Ke depan, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Biro hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *