Dugaan Pemaksaan Pasal oleh Penyidik, Penanganan Kasus Togel di Polres Pasuruan Kota Tuai Kecaman
Pasuruan // Cakra Nusantara –
Proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Pasuruan Kota kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan serius mengenai pemaksaan penerapan pasal bandar judi togel terhadap seorang warga bernama Agus Sugiono Bin Saleh.
Kasus yang semula dianggap sebagai perkara perjudian biasa kini berkembang menjadi polemik besar setelah terungkap adanya perbedaan mencolok antara fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pasal yang tetap dipaksakan oleh penyidik.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa Agus Sugiono hanya membeli nomor togel untuk dirinya sendiri menggunakan uang pribadi, namun dalam konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik ia justru dijerat sebagai bandar judi. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pasal berat sengaja dipaksakan, meskipun unsur pidananya dinilai tidak terpenuhi.
Publik pun mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan kelalaian profesional, kekeliruan hukum, atau justru bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
Sorotan keras bahkan mengarah kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, khususnya kepada Kasat Reskrim Deky Tjahyono Try Yoga, yang disebut tetap bersikeras mempertahankan pasal bandar meskipun fakta yang muncul dalam pemeriksaan tidak mendukung konstruksi tersebut.
Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan secara objektif. Menurutnya, tuduhan bandar togel terhadap ayahnya merupakan tuduhan yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Abah saya hanya membeli togel untuk dirinya sendiri. Tapi penyidik justru memaksakan pasal bandar. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat menyakitkan bagi keluarga kami,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana seseorang yang seharusnya diposisikan sebagai pemain justru dipaksa masuk dalam kategori pelaku utama perjudian.
Upaya keluarga untuk mencari kejelasan kepada pihak kepolisian pun berujung pada kekecewaan. Menurut Ilmiatun, saat dirinya mencoba menemui pimpinan penyidik di Polres Pasuruan Kota, pihak kepolisian tetap bersikeras bahwa perkara tersebut akan diproses dengan pasal bandar.
Sikap ini memunculkan kecurigaan publik bahwa penyidik tidak bersedia mengevaluasi kembali konstruksi perkara, meskipun terdapat fakta yang dinilai bertentangan. Jika benar demikian, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa penerapan pasal bandar terhadap seseorang yang hanya berperan sebagai pembeli sangat berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi melalui rekayasa konstruksi perkara.
Apabila unsur pidana tidak terpenuhi namun pasal berat tetap diterapkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyidikan yang dipaksakan.
Situasi inilah yang kini memicu kemarahan publik terhadap Polres Pasuruan Kota, karena dianggap telah mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya objektif, profesional, dan berbasis fakta. Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat daerah, keluarga Agus Sugiono akhirnya membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Pengaduan resmi telah disampaikan kepada, Pengawas Penyidik Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan agar dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dapat diperiksa secara independen oleh lembaga pengawas.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi satu keluarga, tetapi juga menjadi ujian besar bagi integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dugaan pemaksaan pasal ini benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan, terutama jika praktik seperti ini masih terjadi di tingkat penyidikan.
Sejumlah pihak kini mendesak Divisi Propam Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan kasus ini.
Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan apakah penyidik benar-benar bekerja sesuai prosedur hukum atau justru telah menyalahgunakan kewenangannya. Perhatian publik bahkan tertuju kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar memastikan perkara ini ditangani secara transparan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pemaksaan pasal dalam perkara tersebut.
Media bersama masyarakat kini menunggu apakah institusi kepolisian akan membuka fakta sebenarnya, atau justru tetap mempertahankan konstruksi perkara yang dinilai janggal.
Sebab satu hal yang kini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah hukum masih berdiri di atas fakta, atau justru dapat dibentuk sesuai kehendak penyidik?

