Diduga Ilegal dan Abaikan Peringatan, Proyek Uruk Lahan Hijau di Winongan Akhirnya Disegel Satpol PP

 

 

PASURUAN – Proyek pengurukan yang diduga dilakukan secara ilegal di lahan hijau kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diperingatkan agar menghentikan aktivitas hingga dapat membuktikan legalitas proyek, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengambil tindakan tegas.

Pada Sabtu (07/03/2026), petugas Satpol PP melakukan penyegelan terhadap aktivitas pengurukan yang berada di Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah proyek yang diketahui telah berjalan sejak Oktober 2025 itu justru semakin meluas hingga Maret 2026 dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Anggota Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menutup seluruh aktivitas di lokasi dengan memasang garis larangan (police line) di area proyek.

Pemasangan police line tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mendalan,(suhaeri )sebagai bentuk penegasan bahwa aktivitas pengurukan di lokasi tersebut harus dihentikan sampai pihak pengelola proyek dapat menunjukkan legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

 

Suyono menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan keras agar aktivitas pengurukan dihentikan sementara hingga pihak pengelola proyek dapat menunjukkan legalitas resmi dari pemerintah.
“Pekan lalu kami sudah memberhentikan proyek tersebut. Namun hari ini malah terpantau banyak dump truk yang keluar masuk dari lokasi proyek. Tindakan ini kami anggap ilegal selama proyek belum bisa menunjukkan legalitas yang sah dari pemerintah,” terang Suyono.

Di lokasi tersebut, petugas juga menegur langsung sopir dump truk yang membawa material tanah urug agar segera menghentikan aktivitas pengangkutan ke area proyek.
“Para sopir kami tegur agar tidak lagi membawa material urug ke lokasi ini. Kalau masih membandel dan tetap beroperasi, akan kami amankan dan dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” tegas Suyono.

Menurutnya, aktivitas pengurukan tersebut diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam undang-undang tersebut, pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda.

Satpol PP juga mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas proyek tersebut sehingga masyarakat sekitar merasa takut untuk melapor.

“Diduga kuat adanya oknum-oknum yang bermain atau menjadi backing di area tersebut sehingga masyarakat sipil menjadi takut serta trauma untuk melaporkan aktivitas yang menyalahi aturan,” ujar Suyono saat memasang garis polisi di lokasi.

Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Pihaknya juga berharap Bupati Pasuruan dapat memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan guna mencegah kerusakan lahan pertanian dan melindungi kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami mohon agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan segera mengambil tindakan serta mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut,” pungkas Suyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *