SABUNG AYAM DAN JUDI JEKI BERJALAN LAMA DI DESA WATES WETAN, POLSEK RANUYOSO TIDAK MERESPON KONFIRMASI WARTAWAN

Lumajang, Sabtu 07 Maret 2026 Media cakranusantara.online – Kegiatan sabung ayam yang digunakan untuk judi dan judi Jeki diduga berjalan terus-menerus di Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut diklaim berlangsung setiap hari Sabtu, Minggu, dan Senin, namun seolah tidak mendapatkan penindakan dari pihak berwenang.

Tim wartawan mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kapolsek Ranuyoso dan Kanit Reskrim Polsek Ranuyoso melalui WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.

Beberapa pemain yang ditemui oleh tim wartawan mengakui adanya kegiatan judi tersebut, namun tidak mau menyebutkan nama mereka. Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan, “Judi itu memang ada, dan seolah-olah pihak Polsek dan kanitnya tidak berani menutup tempat judi tersebut. Alasannya tidak kami ketahui, namun kami merasa takut untuk mengatakan lebih jauh.”

Salah satu warga setempat juga mengungkapkan kekhawatirannya, “Kita semua tahu ada atensi dari oknum di Polsek, tapi semua warga takut untuk berbicara padahal mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Kegiatan perjudian, baik secara konvensional maupun daring, dilarang secara tegas oleh hukum:

– Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diakses muatan perjudian.

– Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Memberlakukan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar.

– Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

– UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa perjudian bertentangan dengan nilai agama, kesusilaan, dan moral masyarakat.

Gambar di ambil di lokasi oleh wartawan media Cakra Nusantara online (07-03-2026)

KEBIJAKAN TEGAS KAPOLRI TERHADAP OKNUM YANG TERLIBAT

Kapolri telah menetapkan kebijakan tegas terkait anggota yang terlibat dalam kegiatan perjudian:

– Anggota Polri yang terbukti terlibat sebagai pemain, pembiar, atau pelindung (beking) perjudian akan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

– Kapolri menyatakan kesiapannya untuk mundur jika terbukti menerima uang atau manfaat dari kegiatan perjudian.

– Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) serta Kapolda diberi tugas melakukan pengecekan berkala untuk menertibkan anggota.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *