Tambang Pasir Rusak Jalan Desa, Camat Tongas ‘Mengaku Tak Tahu’ Tapi Sudah Lapor OPD – Ada Apa
Probolinggo – Sabtu 07 Maret 2026
Polemik kerusakan jalan desa yang menghubungkan Desa Tambakrejo, Desa Tanjungrejo, dan Desa Klampok di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali memantik perhatian publik. Jalan yang selama ini menjadi akses utama warga disebut-sebut mengalami kerusakan cukup parah yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang pasir dari desa Klampok dan pamatan yang melintas setiap hari.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul klarifikasi dari R. Widiarto, Camat Kecamatan Tongas, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan awalnya, Camat Tongas menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak mengikuti perkembangan terbaru terkait kompensasi yang disebut telah disepakati antara perwakilan masyarakat dan pengusaha tambang.
“Setahu kami, kalau terkait bagaimana kompensasi berlangsung baik nominal maupun jadwal pembagian sudah ada kesepakatan antara perwakilan masyarakat bersama pengusaha tambang dari dulu. Tapi ngapunten kami tidak mengikuti perkembangannya akhir-akhir ini karena memang belum ada masyarakat yang melaporkan ke kami,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya setelah pada pesan berikutnya Camat Tongas menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya upaya perbaikan jalan oleh pihak tambang dan bahkan telah melaporkan kondisi kerusakan jalan kepada OPD terkait.
“Kalau terkait penanganan kerusakan jalan memang ada upaya dari pihak tambang untuk memperbaiki dengan menguruk dan meratakan menggunakan material galian. Hanya saja akhir-akhir ini hujan deras membuat genangan yang membuat jalan seperti kondisi saat ini. Kami sudah melaporkan kepada OPD terkait dan sudah ada tim yang turun.”
Dua pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan bertolak belakang. Di satu sisi pihak kecamatan menyatakan tidak mengikuti perkembangan karena tidak ada laporan masyarakat, namun di sisi lain mengakui telah mengetahui kondisi kerusakan jalan bahkan melaporkannya kepada instansi terkait.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, kendaraan bertonase besar pengangkut material tambang diduga telah lama menggunakan jalan desa tersebut sebagai jalur operasional. Kondisi ini memicu kerusakan jalan yang semakin parah terutama saat musim hujan.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ditemukan adanya dokumen resmi berupa surat pernyataan tanggung jawab atau perjanjian penggunaan jalan desa dari pihak pengusaha tambang kepada pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Padahal, dalam regulasi pertambangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan pengelolaan dampak lingkungan serta bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap penggunaan jalan yang berpotensi merusak infrastruktur wajib mendapatkan izin serta harus menjamin pemeliharaan jalan tersebut.
Jika penggunaan jalan desa dilakukan tanpa perjanjian resmi maupun tanggung jawab perawatan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan infrastruktur publik.
Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana peran pengawasan dari pemerintah kecamatan terhadap aktivitas tambang yang memanfaatkan fasilitas umum di wilayahnya.
Sebagai perangkat pemerintah daerah di tingkat kecamatan, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks ini, perbedaan pernyataan antara “tidak mengikuti perkembangan” namun di saat yang sama mengetahui kondisi kerusakan jalan serta telah melaporkannya ke OPD, memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan yang berjalan.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai bahwa persoalan ini perlu dilihat secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah warga di sekitar Kecamatan Tongas berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang menggunakan akses jalan desa tersebut.
Warga juga meminta adanya kejelasan mengenai legalitas penggunaan jalan desa oleh kendaraan tambang, mekanisme kompensasi yang selama ini berjalan, serta tanggung jawab perbaikan infrastruktur yang rusak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha tambang yang diduga menggunakan jalur tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

