Diduga Dikelola Oknum, Gelanggang Sabung Ayam Kepung Picu Keresahan

Kediri || Cakra Nusantara –

Aktivitas perjudian jenis sabung ayam di kawasan Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini bukan lagi sekadar isu liar di warung kopi.

Peta Lokasi yang diduga dibuat arena sabung ayam

Praktik yang diduga kuat berlangsung terang-terangan itu berubah menjadi bara keresahan yang terus menyala di tengah masyarakat.

Di balik rimbunnya pepohonan dan suasana pedesaan yang seharusnya tenang, arena sabung ayam justru disebut-sebut menjadi pusat kerumunan mencurigakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas terakhir digelar pada Minggu, 1 Maret 2026, sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang siang. Sejak pagi, kendaraan roda dua dan roda empat berdatangan silih berganti. Warga menyebut, sebagian pelaku bahkan datang dari luar daerah.

Gelanggang yang disinyalir dikelola oleh oknum berinisial Uki dan Kholil itu diduga beroperasi dengan pola yang terorganisir. Kalangan (arena) disiapkan rapi, taruhan disebut berlangsung secara terbuka, dan suara sorak-sorai pecah setiap kali dua ayam aduan dilepas ke tengah arena. Ironisnya, semua itu terjadi di wilayah yang seharusnya tunduk pada aturan hukum dan norma sosial.

“Setiap kali ada kegiatan, pasti ramai. Motor berjejer panjang. Orang-orang keluar masuk tanpa rasa takut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu malam, 1 Maret 2026. Nada suaranya terdengar getir. Ia mengaku lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman dan cemas.

Bagi masyarakat sekitar, keberadaan arena sabung ayam bukan sekadar tontonan kekerasan terhadap hewan. Lebih dari itu, praktik tersebut dinilai merusak sendi ketertiban umum. Anak-anak dan remaja dikhawatirkan terpapar budaya perjudian. Kerumunan orang asing yang keluar masuk desa juga memicu kekhawatiran akan potensi konflik, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lain yang kerap mengiringi praktik perjudian.

Secara hukum, aktivitas perjudian jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pidana bukanlah hal ringan. Namun pertanyaan yang terus menggema di benak warga adalah: mengapa praktik ini terkesan berlangsung tanpa hambatan?

Sorotan tajam pun mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Warga mendesak agar Polres Kediri tidak tinggal diam. Penindakan tegas dan transparan dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak ingin desa kami dikenal sebagai tempat judi. Kami hanya ingin hidup tenang,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Bebasnya operasional yang diduga dikelola oleh Uki dan Kholil ini memunculkan tanda tanya besar tentang komitmen pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Jika benar praktik tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang di atas arena sabung ayam, melainkan juga wibawa hukum dan rasa aman masyarakat.

Kini publik menunggu langkah konkret. Apakah aparat akan turun langsung melakukan penertiban dan penyelidikan mendalam? Ataukah Sumber Pancur akan terus menjadi saksi bisu aktivitas yang meresahkan, sementara masyarakat hanya bisa berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *