Pungli Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Kertosono, Wali Murid Kecewa
Nganjuk – Diduga ada pungutan liar untuk dana pelepasan siswa serta yearbook (buku tahunan) sebesar Rp 800.000 /siswa di SMPN 1 Kertosono, Nganjuk. Beberapa para wali murid mengeluh pada tim media akan adanya pungutan liar berkedok PSM (peran serta masyarakat) yang membebani wali murid.
Seperti pengaduhan beberapa wali murid, Sabtu (14/2) pada tim media ia mengatakan, “Bagi wali murid yang dirasa mampu di wajibkan langsung membayar uang 800 ribu untuk perpisahan dan yearbook. Bagi wali murid yang tidak mampu dan mendapatkan PIP, pungutan 800 ribu tersebut di potongkan langsung dari para siswa penerima PIP.” Ujarnya

Masih keterangan wali murid di tempat yang sama, “Pihak sekolah juga mengancam, kalau tidak melunasi pungutan 800 ribu tersebut, tidak akan ada acara perpisahan dan yearbook”. Terangnya
Pada saat itu juga tim media mencoba menemui Wakasek namun Wakasek tidak ada di tempat.
Kemudian tim media mencoba menghubungi Ani Sutiani Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk selaku MKKS, saat di konfirmasi tim media, Ani membenarkan adanya pungutan 800 ribu tersebut, bahkan ia bersedia membantu memberikan keringan pada wali murid yang keberatan. Rabu (18/2)
Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah, berikut larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
– pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
– pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik/kelulusan peserta didik
– pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung
– komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya
Adapun sanksi pungutan satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua atau wali murid.
Dalam persoalan pungli ini pihak sekolah bisa di jerat dengan pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
(Pras)

