Tidak Semua Tambang Pasir di Nguling Ilegal dan Merusak Ekologi

Rubrik : Klarifikasi & Hak Jawab

Media : Cakra Nusantara Online

Tanggal Terbit : 04 Februari 2026

Penulis : Redaksi

PASURUAN – Nguling.Rabu 04/02/2026 Menanggapi pemberitaan yang menuding aktivitas tambang pasir di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sebagai tambang ilegal dan perusak ekologi,

Redaksi Cakra Nusantara Online menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu ditegaskan, tidak semua aktivitas galian C atau tambang pasir di Jawa Timur, khususnya di Kecamatan Nguling, lahir dari kepentingan bisnis semata atau berujung pada kerusakan lingkungan.

Salah satu contohnya adalah aktivitas pengambilan pasir di Desa Sebalong dan Desa Sanganom.

Sejak lama, wilayah Desa Sebalong dan Sanganom dikenal sebagai hamparan lahan pasir yang sulit dimanfaatkan untuk pertanian. Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Bapak Siwarto, seorang petani asal Desa Sebalong, menjelaskan bahwa sebelum adanya pengambilan pasir, lahan pertanian warga nyaris tidak bisa ditanami.

Tanah di sini itu pasir semua. Pupuk habis ditabur langsung meresap, tanaman tidak bisa tumbuh. Bertahun-tahun kami rugi, bukan untung,” ujar Siwarto kepada Cakra Nusantara Online.

Menurutnya, inisiatif pengambilan pasir justru muncul dari kesepakatan dan kebutuhan warga, bukan dari investor besar atau kepentingan bisnis semata.

Hal senada disampaikan Abi, warga Desa Sanganom. Ia menegaskan bahwa pengambilan pasir dilakukan agar lapisan tanah dasar bisa muncul dan lahan kembali memiliki fungsi.

Kalau pasirnya tidak diambil sampai tanah dasarnya keluar, ya selamanya tidak bisa ditanami. Ini justru ikhtiar warga supaya tanah bisa dimanfaatkan lagi,” kata Abi.

Abi menilai, pelabelan sepihak sebagai tambang ilegal tanpa melihat latar belakang sosial dan kondisi lahan merupakan bentuk generalisasi yang keliru.

Tidak Semua Galian C Bisa Disamaratakan

Penyebutan seluruh aktivitas tambang pasir di Nguling sebagai ilegal dinilai tidak objektif dan berpotensi menyesatkan opini publik. Setiap lokasi memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.

Dalam konteks Desa Sebalong dan Sanganom, aktivitas pengambilan pasir merupakan respon atas persoalan agraria yang telah berlangsung lama, bukan tindakan serampangan yang mengabaikan lingkungan.

Pers memiliki peran penting dalam mengawasi praktik pertambangan. Namun, prinsip cover both sides, verifikasi, dan keberimbangan informasi tetap harus dijaga sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kritik terhadap aktivitas tambang yang benar-benar melanggar hukum tentu diperlukan, namun menyamaratakan seluruh aktivitas galian sebagai kejahatan ekologis justru berpotensi mencederai keadilan informasi dan nama baik masyarakat.

Melalui hak jawab ini, Redaksi Cakra Nusantara Online menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan vonis sepihak di ruang publik.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak demi menjaga iklim informasi yang sehat, adil, dan berimbang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *