Dugaan Pungutan Liar Berkedok Tabungan Study Tour Masih Marak Terjadi Salah satunya di SMAN 1 Dawarblandong kabupaten Mojokerto.
Mojokerto – //Cakranusantara.online – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMAN 1 Dawarblandong kembali mencuat. Kali ini, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan modus tabungan study tour yang dibebankan kepada siswa. Praktik ini dinilai telah melenceng jauh dari fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan serta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, siswa diminta menyetor sejumlah uang 50 atau bervariasi dll secara rutin dengan alasan tabungan untuk kegiatan study tour. Namun dalam praktiknya, tabungan tersebut bersifat wajib dan mengikat, sehingga memberatkan orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana bersifat sumbangan, yang harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
“Jika tabungan itu diwajibkan, ditentukan nominalnya, serta dikaitkan dengan kegiatan sekolah, maka patut diduga itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, praktik semacam ini dinilai mencederai tujuan utama sekolah sebagai tempat belajar dan mengajar, bukan sebagai lembaga penarik dana dengan berbagai dalih kegiatan tambahan. Study tour sendiri bukan merupakan program wajib pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak boleh dipaksakan kepada seluruh siswa.
Saat Tim investigasi Media Cakranusantara yaitu bodeng si rambut jambul merah mencoba kordinasi atau konfirmasi menghubungi Bu Ike selaku Humas SMAN 1 Dawarblandong, Tapi sangat disayangkan Bu Ike selaku Humas SMAN 1 Dawarblandong Seolah Bungkam Suara saat Tim investigasi media Cakranusantara tidak mau menjelaskan maupun memberikan jawaban Seolah kebal Hukum.
Masyarakat dan orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta aparat pengawas internal segera turun tangan melakukan evaluasi dan penelusuran, agar praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan tidak terus berulang dan merugikan peserta didik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan berkedok kegiatan sekolah yang dinilai perlu mendapat pengawasan ketat, demi menjaga marwah dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (Bodeng)

