Kapolres Pasuruan: Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Berhasil Dibongkar
Pasuruan — Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas daerah atau lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembuat uang palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Wahyu Hidayat (31), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Wahyu diamankan petugas saat tertangkap tangan membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, pada Rabu (7/1/2026) malam.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, dari tangan Wahyu, polisi mengamankan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai Rp700 ribu.
“Pelaku tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu di warung. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kemudian dikembangkan hingga terungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Harto, Kamis (16/1/2026).
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap M. Faizin (35), warga Sidoarjo, yang diketahui berperan sebagai pemasok uang palsu. Selanjutnya, petugas juga mengamankan Rifaldi Ghazali asal Karawang yang turut berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat. Di sana, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53), warga Subang/Majalaya, yang diketahui sebagai pembuat atau produsen uang palsu.
“Dari hasil pemeriksaan, uang palsu ini diproduksi oleh tersangka Lili dan diedarkan melalui Faizin serta Rifaldi, sebelum akhirnya digunakan oleh Wahyu untuk dibelanjakan,” jelas Harto.
Menurut Harto, tersangka Lili telah memproduksi uang palsu selama kurang lebih delapan bulan. Ia belajar secara otodidak dan memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana berupa laptop dan printer.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan uang tunai jutaan rupiah, beberapa unit ponsel, laptop, printer, alat pemotong, tinta, kertas HVS, serta puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dan akan kami kejar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang, Febrina, menyampaikan bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi para tersangka masih tergolong rendah dan memiliki perbedaan fitur pengamanan yang signifikan dibandingkan uang asli.
“Kualitasnya rendah dan perbedaannya sangat signifikan. Dengan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, masyarakat dapat membedakan mana uang asli dan uang palsu,” ujar Febrina.
(Hr)

